Diduga Lakukan Politik Uang, Paslon Lucianty-Syaparudin Dilaporkan ke Bawaslu Muba

Siberkota.com, Musi Banyuasin – Tim hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) Toha-Rohman melaporkan Paslon Lucianty-Syaparudin ke Badan Pemgawas Pemilu (Bawaslu).

Kepala Kesertariatan Badan Advokasi Hukum Paslon Nomor Urut 1 Toha-Rohman, M. Andrean Saefuddin menjelaskan, pihaknya melaporkan paslon Lucianty SE – Dr Syaparudin ke Bawaslu karena diduga melakukan politik uang dalam kampanye dialogis di Zona B pada hari Kamis 3 Oktober 2024 dengan cara membagikan uang pecahan Rp.100 ribu kepada ibu-ibu dan vidio nya jelas serta viral di sosial media.

“Oleh karena itu, kami meminta Bawaslu Kab. Musi Banyuasin berani dan tegas menggunakan kewenangan dalam mengusut kasus dugaan politik uang di Pilkada MUBA 2024,” ungkap Andrean Sabtu (5/10/2024) di Kantor Bawaslu.

“Bawaslu melalui Undang-Undang 10/2016 bisa menindak tindak pidana politik uang, meski melalui Sentra Gakkumdu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Andre mengatakan, kasus dugaan politik uang tersebut dapat menjadi pembuktian keseriusan Bawaslu dalam menggunakan kewenangan penindakan politik uang, yang telah diberikan melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 73 ayat (4) Jo Pasal 187A (2).

“Kasus ini menjadi trigger bagi Bawaslu Kab. Musi Banyuasin. Perlu diingatkan mengapa ditambah kewenangan Bawaslu untuk menindak kasus tindak pidana politik uang, karena politik uang sulit dilakukan oleh masyarakat sebagai pemantau,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Musi Banyuasin, Bery Firmansyah mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan politik uang tersebut.

“Kami akan tegak lurus dengan aturan, nanti kita Pleno kan bila telah memenuhi syarat formil dan materill, tentu akan segera kita berikan rekomendasi”, jelasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.