Diduga Dukung Paslon Walikota Helldy, Lurah di Cilegon Dilaporkan ke Bawaslu
Siberkota.com, Kota Cilegon – Salah seorang Aparatur SIpil Negera (ASN) yang menjabat sebagai Lurah Gerem, Kota Cilegon dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Yang bersangkutan dilaporkan oleh Tim Advokat pasangan bakal calon Walikota-Wakil Walikota Cilegon, Robinsar-Fajar Hadi Prabowo soal dugaan pelanggaran netralitas (ASN).
Ketua tim advokat, Rizki Ramadan mengatakan, pihaknya telah memegang bukti-bukti perihal pelanggaran netralitas ASN.
“Ada video dan pemasangan baliho atau spanduk dan pembagian kaos. Kebetulan yang dibagikan itu adalah salah satu bakal calon wali kota dan sekaligus incumbent dari wali kota sekarang,” katanya di Kantor Bawaslu Kota Cilegon. Kamis, (5/9/2024).
Rizki menjelaskan, pelaporan ini juga juga sekaligus bersurat ke Bawaslu Kota Cilegon agar dapat menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Kita sesuai Perpu Bawaslu nomor 8 tahun 2020 sudah menyesuaikan jadi penyempurnaan pelaporan di tanggal kemarin. Kebetulan di Perpu Bawaslu sudah membuat formnya, form A1. Dan kita juga sudah menerima form A3 itu adalah tanda terima laporan. Jadi tinggal beberapa hari lagi nanti kita tunggu konfirmasi dari Bawaslu untuk coba mengkonfirmasi saksi-saksi, bukti-bukti yang kita berikan ke Bawaslu,” tuturnya.
Rizki menegaskan, laporan ini guna mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitasnya di Pilkada serentak 2024.
“Dimana undang-undang ASN teman-teman, undang-undang ASN tentang netralitas dan peraturan pemerintah disiplin Aparatur Sipil Negara,” pungkasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News