Dewan Minta Disdik Serius Sosialisasikan Pelarangan Siswa Bawa Motor Ke Sekolah
Siberkota.com,Kabupaten Tangerang – Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) dan stakeholder lainnya, di Ruang Rapat Gabungan, pada, Senin, (3/10/2022).
RDP tersebut membahas tindak lanjut dari himbauan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar yang meminta agar siswa tidak menggunakan motor ke sekolah.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah Ahmad mengatakan maraknya anak sekolah khususnya tingkat SMP dan SMA yang masih membandel menggunakan motor disebabkan kurangnya sosialisasi yang dilakukan Disdik kepada pihak komite sekolah. Sehingga himbauan tersebut tidak turut tersampaikan kepada orang tua murid.
“Ini akibat kurangnya sosialisasi, Disdik pun telah mengakui itu,” kata Nasrullah kepada wartawan, Senin, (3/10/2022).
Nasrullah mengungkap beberapa solusi yang ditawarkan seperti fasilitas Bus Sekolah ataupun ke sekolah dengan menggunakan Sepeda belum dapat begitu saja diterapkan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Lanjutnya, contohnya saja jika pemerintah daerah menyediakan Bus, solusi itu belum dapat efektif sebab ada wilayah – wilayah yang ruas jalannya tidak bisa dilalui kendaraan besar. Begitupun jika menggunakan sepeda, dalam hal itu pun pemerintah daerah harus menyediakan jalur – jalur khusus pesepeda terlebih dahulu.
“Jadi harus bertahap, kalau disediakan Bus anggaran juga besar, selain itu sekolah di wilayah kita ini ada yang jalurnya lewat area pemukiman ataupun lahan persawahan,” terangnya.
Sementara ini, kata Nasrullah, Komisi II sifatnya hanya mendorong Dinas Pendidikan agar dapat melakukan sosialisasi kepada Komite Sekolah dengan cara mengundang orang tua siswa untuk diberikan pemahaman terkait tidak diperbolehkannya peserta didik yang notabene masih dibawah umur itu mengendarai motor.
“Agar himbauan bisa jalan, Disdik harus mendorong komite sekolah agar bisa memberikan pemahaman dan penjelasan kepada orang tua murid,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin menuturkan sebenarnya memang tidak ada alasan anak sekolah menggunakan motor ke sekolah jika dilihat dari sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) , yang artinya tempat tinggal siswa dekat dengan sekolah.
Namun, lanjutnya, karena ini sifatnya himbauan bukan pelarangan, untuk dapat berjalan sangat perlu pendekatan khusus kepada wali murid agar dapat mengerti bahaya dari penggunaan motor anak dibawah umur.
“Kalau pelarangan sudah jelas ada aturan perundangan Lalu lintas. Kami sifatnya moralitas, demi keselamatan generasi kita,” ucapnya.
Fahrudin mengungkap, dalam waktu dekat dinas pendidikan akan melakukan koordinasi ulang dengan seluruh pihak agar himbauan siswa tidak boleh membawa motor ke sekolah dapat benar – benar diterapkan di wilayah.
“Solusinya kami akan koordinasi ulang kepada seluruh pihak untuk duduk bareng. Sehingga himbauan ini tidak disalahpahami,” tandasnya.