Bocah Minta “Telolet” Terlindas, Pemkot Cilegon Belum Tegas Atur Klakson Kendaraan Umum
Siberkota.com, Kota Cilegon – Usai bocah lima tahun terlindas bus lantaran meminta “telolet” di Pulomerak, Kota Cilegon, Senin (18/3/2024) lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon masih belum ada ketegasan mengatur klakson kendaraan umum.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan, Keselamatan Lalu Lintas pada Dishub Kota Cilegon, Pakalima Barutu mengaku, hingga saat ini pihaknya belum memiliki peraturan terkait klakson kendaraan umum.
“Dikala banyak ada masyarakat biasanya anak-anak kecil dia di pinggir jalan sebaiknya (supir) jangan menghidupkan telolet. Karena itu adalah satu mengundang masyarakat meminta untuk dibunyikan,” katanya di Puspemkot Kota Cilegon. Rabu, (20/3/2024).
Selain membahayakan masyarakat, dikatakan Pakalima, klakson telolet bus mengganggu konsentrasi pengendara jalan.
“Karena akan mengganggu perjalanan bus tersebut atau kendaraan lain yang melewati jalan tertentu. Jadi kita berharap si pengemudi yang menggunakan telolet di kerumunan masyarakat untuk tidak dibunyikan,” ujarnya.
Ditanya tindakan atau hukumannya, Pakalima menjawab bahwa belum ada aturan yang mengaturnya.
“Kalau tindakan kebetulan aturan yang dibatasi harus dengan alat. Kalau dengan alat klakson ini ada dasarnya, bahwa klakson ini ada standarnya. Itu harus diukur dengan sound level, tapi yang jelas klakson ini yang menarik adalah teloletnya itu. Bukan ikon tapi jadi levelnya orang jadi senang,” pungkasnya.