Bapenda Lebak Klaim Pendapatan Pajak Daerah Sudah Capai 48,8 persen dari Target

Siberkota.com, Kabupaten Lebak – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak mengklaim pendapatan pajak daerah sudah tercapai 48,81 persen atau dari target tahun 2025.

Angka 4,8 tersebut jumlah uang yang dapat sebanyak Rp 121.350.935.824 per tanggal 27 Juli 2025 lalu.

Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Dodi Irawan, mengungkapkan bahwa pendapatan pajak daerah tersebut terdiri dari berbagai jenis pajak, diantaranya:

– Pajak Reklame sebesar Rp602.457.604
– Pajak Air Tanah sebesar Rp454.199.737
– Pajak Sarang Burung Walet sebesar Rp 6.525.000
– Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 24.328.474.774
– PBB-P2 sebesar Rp12.256.706.430
– BPHTB sebesar Rp11.721.221.542
– PBJT Restoran sebesar Rp 4.411.740.474
– PBJT Tenaga Listrik sebesar Rp22.278.468.868
– PBJT Jasa Perhotelan sebesar Rp257.553.951
– PBJT Jasa Parkir sebesar Rp484.030.812
– PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar Rp572.609.632
– Opsen PKB sebesar Rp26.517.822.000
– Opsen BBNKB sebesar Rp17.459.125.000

“Kita evaluasi realisasi pajak, agar bisa memastikan target-target pajak dapat optimal diterima pemerintah kabupaten Lebak,” kata Dodi Irawan ketika dihubungi oleh wartawan, Senin (28/7/2025).

Dodi Irawan mengharapkan doa dan dukungan seluruh stakeholder untuk kemudahan dan kelancaran pelaksanaan pajak di Kabupaten Lebak.

“Dengan capaian ini, Bapenda Kabupaten Lebak optimis dapat mencapai target pendapatan pajak daerah yang telah ditetapkan. Pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan untuk memastikan pendapatan pajak daerah dapat optimal,” tutupnya.

Reporter: Kohar

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.