‘R’ Resmi Ditetapkan Anak Pelaku Kasus Perkelahian Santri di Tangerang
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Polres Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten resmi menetapkan R(15) sebagai anak pelaku perkelahian yang menyebabkan teman santrinya BD(15) meninggal dunia pada, Minggu, (7/8/2022).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan usai menetapkan R sebagai anak pelaku berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan 6 orang saksi.
Kata Zamrul, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait adanya kelalaian pengawasan di Pondok Pesantren Daar El Qolam.
“Iya kita akan lakukan pemeriksaan terkait kejadian dan peran para pengurus ataupun pengawas pesantren,” kata Zamrul kepada Siberkota.com, Selasa, (9/8/2022).
Ia pun menegaskan berdasarkan penyelidikan dan hasil otopsi korban BD, dinyatakan meninggal dunia disebabkan murni perkelahian dengan menggunakan tangan kosong.
“Tidak ada unsur pengeroyokan, murni satu Lawan satu dengan tangan kosong,” terangnya.
Zamrul mengungkap, atas perbuatannya anak pelaku dikenakan sanksi Pasal 80 ayat (3) terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman Hukuman sesuai pasal yang berlaku, 15 Tahun hukuman penjara,” singkatnya.
Namun, Zamrul menjelaskan berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.
“Demikian keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap Anak Pelaku M berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma menambahkan, saat ini anak pelaku kasus perkelahian santri masih dilakukan penahanan. “Pelaku R masih ditahan,” ucapnya via pesan singkat.