Anggota DPRD Banten Dilaporkan ke BK Soal Dugaan KDRT
Siberkota.com, Serang – Anggota DPRD Banten dari fraksi PKB berinisial LN dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK ke Badan Kehormatan (BK).
LN dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) perselingkungan hingga menelantarkan istri dan anak.
Pelapor advokat LBH APIK, Cut Bietty saat ditemui di lingkungan DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, menjelaskan prihal terkait.
“Sebenarnya kami ngga mau hanya ngirim surat itu saya khawatir kalau ngirim surat hanya dilihat-lihat, tetap aku mendesak ketemu langsung ketuanya (BK,red), kepalanya langsung ngomong gitu dengan harapan kasus cepat diproses. Ngga harus menunggu nunggu lagi, memang kasus ini harus segera sudah cukup lama kan, dari bulan tiga kemarin, udah cukup lama kasus ini untuk tidak segera diproses,” ujar Cut, Jumat (25/10/2024).
Dia menceritakan, kasus tersebut terjadi sejak Maret 2024, dimana LN selaku suami sah dari Maulina Sartika Pravitasari diduga melakukan KDRT.
“Kondisinya ya dia mengalami trauma, dia ngga ada pekerjaan, dia juga sudah ditangani oleh Komnas perempuan karena dia mengalami tekanan psikis lah. Bagaimanapun dia banting tulang sekarang, dia jualan-jualan untuk menafkahi anaknya,” katanya.
Selain melaporkan ke BK, LBH APIK juga telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten.
“Udah diperiksa juga, kan kalau laporan polisi itu ada pemeriksaan psikis yah kemungkinan tinggal pemanggilan tersangka, kita menunggu di pemanggilan terlapor, sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian, karena kita desak untuk menindaklanjuti ini,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak masih menggali keterangan dari pihak-pihak terkait.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News