Ada Empat Lagi Layanan Kesehatan Gratis di Jakarta

Siberkota.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerjasama dengan BPJS Kesehatan bentuk program Jaminan Kesehatan (Jamkes) diluar manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara gratis. Dimana seluruh layanna dapat berjalan secara terintegrasi.

Pemberian Jamkes di luar manfaat ini dilakukan dengan kerja sama lintas sektor antara lain Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta, Dinas Sosial DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, UTD Palang Merah Indonesia, Ambulans Gawat Darurat, kantor lurah dan seluruh rumah sakit di wilayah DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti menyatakan, tujuan pemberian Jamkes itu untuk warga Ibu Kota.
“Jaminan di luar JKN ini diberikan untuk semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan. Hingga saat ini, program Jaminan Kesehatan ini telah mencapai UHC sebesar 97,7%. Artinya mayoritas penduduk DKI Jakarta telah memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional/JKN,” ungkap Widyastuti, Senin (25/1/2021).

Dia menambahkan, terdapat empat jenis manfaat di luar JKN yang dikelola UP Jaminan Kesehatan Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan dapat diperoleh masyarakat secara gratis yaitu:
1. Jaminan Pelayanan Ambulans Gawat Darurat (AGD). Pemprov DKI Jakarta memberikan jaminan pembiayaan ambulans melalui AGD Dinas Kesehatan DKI bagi penduduk Jakarta yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta. Jaminan ini ditujukan kepada penduduk yang memerlukan transportasi ambulans khusus dalam keadaan gawat darurat, penurunan kesadaran dan tidak mampu menggerakkan anggota tubuh (lumpuh/patah tulang). Nomor darurat untuk layanan ini dapat menghubungi 112/119.

2. Jaminan Pemeriksaan Kesehatan berlaku bagi tokoh agama, pengemudi JakLingko, dan peserta PBI BDT (Basis Data Terpadu). Pemeriksaan yang dijamin antara lain pemeriksaan fisik, foto rontgen dada, pemeriksaan laboratorium (darah lengkap dan urin lengkap), elektrokardiografi (rekam jantung), dan skrining hepatitis B (peserta hamil). Pendaftaran dilakukan di kelurahan atau Dinas Perhubungan bagi pengemudi Jaklingko untuk dapat dilakukan pemeriksaan di seluruh RSUD milik Pemprov DKI Jakarta dengan syarat KTP dan KK DKI Jakarta serta peserta JKN/KIS.

3. Jaminan Darah Bebas dari HIV dan Hepatitis (Pengelolaan darah dengan metode Nucleic Acid Tes-NAT yang diberikan PMI).
Pengelolaan Darah dengan NAT berguna untuk menyaring virus Hepatitis dan HIV pada darah yang akan didonorkan ke pasien. Sehingga Pemprov DKI Jakarta menjamin bahwa darah yang digunakan penduduk DKI Jakarta difasilitas kesehatan DKI Jakarta aman dari infeksi virus tersebut. Pemeriksaan NAT berlaku di seluruh fasilitas kesehatan wilayah DKI Jakarta, bagi penduduk yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta yang memerlukan darah sesuai indikasi medis.

4. Jaminan pelayanan terhadap korban kekerasan, termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan keamanan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Bagi penduduk DKI Jakarta maupun luar DKI Jakarta yang mengalami kekerasan di wilayah DKI Jakarta, jika memerlukan pelayanan kesehatan dilakukan di UGD, rawat jalan/rawat inap di RS wilayah DKI Jakarta. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan/laporan polisi bahwa pasien adalah korban kekerasan. Khusus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak juga mendapat jaminan pemeriksaan forensik klinis, forensik patologi, lab. forensik, visum et repertum di faskes pemerintah. Sehingga diharapkan masyarakat DKI Jakarta yang mengalami kekerasan tidak takut melaporkan pelaku agar dapat ditindak pihak Kepolisian.
Bagi masyarakat DKI Jakarta yang memerlukan bantuan informasi atau layanan aduan mengenai Jamkes di DKI Jakarta, Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta Dinas Kesehatan Jakarta telah membuka kanal aduan jaminan dan layanan kesehatan di Loket Lantai 1 Dinas Kesehatan DKI Jakarta atau melalui Call Center 082111999812/119/112 atau dapat mengisi form pada bit.ly/forminfokesdki pada kanal media social instagram @Jaminan_Kesehatan_Jakarta.(Den)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.