Tingkatkan Kesadaran Hukum di Masyarakat, Permahi Tangerang MoU dengan Perkahi

Siberkota.com, Tangerang DPC Permahi Tangerang dan Perkumpulan Konsultan Hukum Indonesia menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat khususnya di daerah Tangerang Raya, Jum’at (4/2/2022).

Perkumpulan Konsultan Hukum Indonesia (Perkahi) adalah perkumpulan profesi konsultan hukum yang didirikan di Jakarta Pusat pada tanggal 15 Juni 2016 yang bersifat indenpenden, non diskriminasi, demoskrasi dan transparan.

Penandatangan MoU ini dilaksanakan di Tangerang, disaksikan langsung dari pihak jajaran DPC Permahi Tangerang dan pihak Perkahi.

Ketua Umum Perkahi, Yasir,S.H.,M.H., menyampaikan, bahwa kerjasama ini sejalan dengan tujuan pendirian Perkahi yaitu memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat dalam bentuk kesadaran tata tertib maupun mengurangi permasalahan yang sering ada di masyarakat seperti KDRT, pelecehan dan kekerasan seksual, dan lain-lainnya dalam bentuk penyuluhan hukum. Selain memiliki tujuan, penandatangani Memorandum of Understanding (MoU) mempunyai harapan dapat membentuk bersinergitas dalam konsultan hukum yang berkualitas.

“Harapan dalam kolaborasi DPC Permahi Tangerang dan Perkumpulan Konsultan Hukum Indonesia (Perkahi) dapat menciptakan sinergistas suatu profesi hukum yang berkualitas. Jadi, Perkahi akan membantu dalam konsultasi hukum sedangkan Permahi memberikan suatu edukasi hukum dalam masyarakat,”jelas Yasir saat diminta keterangan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPC Permahi Tangerang, Abdurrahman menyampaikan, berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran hukum di seluruh pelosok Tangerang Raya.

“Dengan kerjasama ini, saya berharap DPC Permahi Tangerang dan Perkumpulan Konsultan Hukum Indonesia (Perkahi) dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat khususnya daerah Tangerang Raya,”harapnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.