Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Seorang Wanita di Hotel Golden Tulip Tangerang

Siberkota.com, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan kasus pembunuhan seorang perempuan warga Cimahi, Bandung beinisial AN (27) di Hotel Golden Tulip Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Polisi Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan dari RSUD Tangerang yang tengah menangani sosok mayat yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Kamis (18/9/2025).

“Kemudian tim Polres Metro Tangerang Kota mendatangi rumah sakit dan mengecek bersama tim INAFIS maupun iden. Kemudian dari mayat tersebut kita melakukan visum dan autopsi forensik. Kemudian kita susun dari hasil penyelidikan bahwa mayat tersebut merupakan korban dugaan 338 pembunuhan dan atau 359 kesalahan kealfaan menyebabkan meninggal dunia. Dimana, mayat tersebut adalah korban pembunuhan di sebuah hotel yang ada di kota Tangerang,” terangnya Rabu (1/10/2025).

Mengetahui hal itu, Lanjut Kombes Polisi Jauhari, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) hotel tersebut dan meminta rekaman CCTV dan terlihat dua orang tersangka yaitu KHJ yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan dan RST warga Indonesia.

Rekaman CCTV tersangka WNA Korea (KHJ) bersama korban (AN) di Hotel Golden Tulip Tangerang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka KJH berkenalan dengan korban WNI melalui media sosial yang kemudian korban dibawa oleh dua tersangka ke sebuah tempat hiburan di daerah Jakarta Utara yang sudah boking oleh tersangka RST, yang juga memesan hotel serta obat-obatan narkotika jenis ekstasi.

“Kemudian tersangka dan korban menggunakan narkoba tersebut di tempat hiburan tersebut. Pada saat menjelang subuh dini hari, mereka beralih dari tempat hiburan, tersangka WNA dan korban kembali ke hotel. Nah disitu terlihat bahwa hasil penyelidikan kondisi korban AN sudah sempoyongan tidak sanggup lagi berjalan.Terlihat juga korban secara terpaksa digotong oleh tersangka untuk masuk ke hotel. Kemudian dari hasil penyelidikan, tersangka memberikan penjelasan bahwa korban sudah merasa kesakitan sudah merasa tidak nyaman lagi. Namun disini lah ada unsur kelalaian dan kesengajaan dari tersangka KHJ membuat korban meninggal dunia di kamar hotel. Dalam proses penyelidikan kita melaksanakan visum dan autopsi, hasil forensik kepolisian bahwa di tubuh korban ada memar dan luka-luka akibat kekerasan benda tumpul. Baik itu di punggung lengan kiri, punggung kaki kiri maupun kaki kanan,”

Adapun barang bukti yang diamankan dari TKP diantarakta, handphone, paspor, kartu nama hotel, hasil tes urine, plastik klip diduga sisa dari ekstasi, rekening koran, percakapan, pakaian dari korban dan visum serta kartu pembayaran hotel.

“Dari dua tersangka ini baik itu KJH maupun RST kita dikenakan dengan pasal berlapis pasal 338 KUHP dan atau 359 KUHP jo 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Kombes Polisi Jauhari.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.