Siberkota.com, Lebak – Diduga hendak mencuri sepeda motor, seorang pemuda menjadi korban pengeroyokan hingga tewas di Kampung Citorek naga dua, Desa Citorek Naga Dua, Kecamatan Citorek, Kabupaten Lebak, Minggu 9 Mei 2020, pukul 18.30 WIB.
Setelah penganiayaan oleh sekelompok warga, korban dibawa ke puskesmas terdekat.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh tetangga korban yang tidak ingin disebutkan namanya, dia mengatakan, saudara Dedi alias Rajit meninggalkan dikarenakan pengeroyokan.
“Untuk itu, supaya kejadian main hakim sendiri tidak terulang lagi, kami warga masyarakat lebak memohon kepada aparat kepolisian untuk mengusut dab menindak tegas oknum yang telah menyebabkan saudara dedi alias rijat meninggal dunia,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Indik Rusmono mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses.
“Untuk pengeroyokan masih mendalami kembali,” kata IPTU Indik.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan walau korban diduga melakukan pencurian, tetap akan melakukan proses hukum atas meninggalnya korban.
Melihat kejadian kasus pengeroyokan hingga tewas itu, Praktis Hukum Pimpinan Kantor Hukum Trio Alberto, S.H.,M.H. dan Rekan, Trio Alberto, S.H.,M.H. menyayangkan adanya upaya main hakim sendiri, sedangkan negara ini adalah negara hukum sebagaimana di konstitusi.
“Upaya main hakim sendiri tidak dibenarkan di negara kita, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang, itu juga bagian dari pelanggaran HAM,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/05/2021).
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan dalam Pasal 351 KUHP, jika perbuatan (penganiayaan) itu menjadikan mati orangnya, dia di hukum penjara selama-lamanya penjara 7 tahun.
“Penegak hukum harus dapat mengusut tuntas peristiwa tersebut, dan menggali sedalam dalamnya semua informasi kronologis kejadiannya,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, kelurga korba masih belum dapat dimintai keterangan karena kondisi yang masih shock atas meninggalnya korban.(SK)