Satpol PP Berikan SP 3 ke PKL di Perumahan Mutiara Garuda Teluknaga

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang memberikan surat peringatan tiga (SP3) kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berlokasi di komplek perumahan mutiara garuda, Kecamatan Teluknaga, pada Selasa (13/6/2023).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Banten Fachrul Rozi mengatakan pemberian SP3 itu merupakan peringatan terakhir sebelum dilakukannya pembongkaran paksa atas lapak-lapak maupun bangunan liar milik PKL.

“Udah sampai pemberian SP3 kepada para PKL di Mutiara Garuda,” katanya.

Fachrul menyebut hingga saat ini belum ada PKL yang dengan kesadarannya melakukan pembongkaran secara mandiri. Untuk itu, lanjutnya, dalam minggu ini pihak Satpol PP bersama dinas teknis terkait akan melakukan penertiban dengan pembongkaran.

“Minggu ini, kita lakukan penertiban dengan dinas terkait. Kemungkinan hari Kamis, (15/6/2023),” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, 57an bangunan liar (Bangli) milik pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di Komplek Mutiara Garuda, terancam dibongkar paksa.

Hal itu diketahui usai Satpol PP melayangkan surat peringatan kedua kepada para PKL di area tersebut, pada Rabu (7/6/2023).

“SP2 ini dilakukan sebagai langkah awal atau Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penertiban,” katanya, Kamis (8/6/2023).

Saat itu, Fachrul berharap, usai dilayangkan SP2 kepada para PKL dapat memahami serta melakukan pembongkaran secara mandiri. Sehingga, pedagang dapat mengamankan barang ataupun material yang bisa dipergunakan kembali.

“Kami berikan kesempatan bongkar mandiri, tapi kalau masih gak merespon, kita harus bongkar paksa,” tegasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.