Dituding Dugaan Pembatalan Sertifikat Sepihak, Rudi Mantan Kanwil ATR/BPN Banten Enggan Bicara
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Banyaknya kejanggalan yang dialami Charlie Chandra terkait dugaan pembatalan sepihak atas sertifikat tanahnya oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten. Fajar Gora selaku kuasa hukum Charlie Chandra mengungkapkan tindakan yang dilakukan oleh ATR/BPN Banten jelas banyak kejanggalan, Rabu (7/6/2023).
Gora mengatakan, dugaan tersebut bukan tanpa sebab. Pasalnya, pembatalan yang saat itu dilakukan oleh ATR/BPN Banten bersamaan dengan keluarnya surat penyitaan dari pihak kepolisian, hal tersebut juga tidak memiliki dasar yang kuat dikarenakan kliennya tidak pernah diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi.
“BPN membatalkan sertifikat saat klien kami tengah mengurus balik nama. Selain itu Penyitaan SHM No.5/Lemo dan keluarnya Surat Pembatalan Pencatatan Peralihan SHM No.5/Lemo terjadi di tanggal yang sama yaitu tanggal 3 Maret 2023. Menurut saya ini janggal, karena surat keputusan itu juga hanya dilemparkan ke pekarangan rumah klien kami,” papar Gora.
Gora menjelaskan kepemilikan lahan milik kliennya yang diperoleh Sumita Chandra dengan cara membeli dari Chairil Widjaja pada 9 Februari 1988 sudah sangat jelas. Bahkan proses jual beli tercatat dalam AJB No.38/5/VII/Teluk Naga/1988 dengan Notaris/PPAT Ny Umi Suskandi Sutamto.
“Chairil Widjaja sendiri membeli lahan tersebut dari seorang bernama Paul Chandra pada tahun 1982 yang mana SHM No.5 tersebut tercatat atas nama The Pit Nio dan dituangkan dalam Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982. The Pit Nio sendiri merupakan orang kepercayaan Paul Chandra. Nama The Pit Nio dipakai Paul Chandra saat memecah 40 hektar lahan milik Paul Chandra menjadi empat SHM. Diantaranya ialah SHM No.5/Lemo dengan luas 8,7 hektar. Selanjutnya pada tahun 1986, Chairil Wijaya membalik namakan SHM No.5/ Lemo tersebut menjadi atas nama Chairil Wijaya” papar Gora.
Status kepemilikan yang jelas tersebutlah lanjut Gora, yang membuat Sumita Chandra mau membeli lahan dari Chairil Wijaya. Maka setelah Sumita Chandra membeli lahan seluas 8,7 hektar tahun 1988 dibalik namakan menjadi SHM No.5/Lemo atas nama dirinya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengatakan, prihal Pembatalan sertifikat tersebut sudah ditangani pusat.
“Mohon ijin permasalahan ini sudah ditangani Pusat, dan kebetulan saya juga sudah bergeser ke Jabar, sehingga kita tunggu saja hasil penanganan Pusat ya,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Saat disinggung mengenai atas dasar apa dirinya melakukan pembatalan sertifikat tersebut dirinya pun enggan memberikan statement lebih jauh.
“Mohon maaf karena sudah ditangani Pusat, saya tidak bisa memberikan statement apapun, supaya tidak bertentangan dgn hasil penanganan Pusat, tapi kalau anda sudah dapat SK pembatalan sertifikat tersebut silahkan dibaca saja, semua pertimbangannya saya uraikan di situ,” singkat Rudi.