Management Citra Raya Akui Banyak Tempat Hiburan Malam di Kawasannya Tidak Berizin

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Dewan Komisi II kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing bersama pemilik tempat hiburan malam (THM), pihak management estate Citra Raya dan warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Hearing yang ke 3 kali tersebut dilaksanakan di ruang rapat gabungan, Gedung DPRD Kabupaten Tangerang pada, Senin, (9/1/2023).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah Ahmad mengatakan, hearing ke 3 tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga Panongan, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Maksiat (Format) terkait maraknya peredaran minuman keras, dan praktik prostitusi yang ada di wilayahnya.

“Pertemuan tadi adalah tindak lanjut, terkait dugaan penyalahgunaan kegiatan dan izin tempat hiburan malam di Citra Raya,” kata Nasrullah kepada wartawan.

Dalam hearing, Nasrullah menyebut adanya dugaan kebocoran informasi oleh oknum tertentu terkait upaya inspeksi mendadak (Sidak) kepada sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Citra Raya yang dilakukan jajaran Komisi II, pada, Sabtu ,(7/1/2023).

Pasalnya, kata Nasrullah saat Sidak ke wilayah tersebut pihaknya merasa aneh, lantaran tidak mendapati satupun adanya tempat hiburan malam yang tengah beroperasi.

“Saat sidak tempat hiburan semua tutup, kami menduga adanya kebocoran soal sidak itu, untuk itu kami Komisi II akan menyelidiki,” kata Nasrullah kepada wartawan.

Atas kejadian itu, Nasrullah menduga seluruh tempat hiburan malam di wilayah citra tutup karena tidak memiliki izin yang lengkap, sehingga para pemilik atau pengelola tempat merasa takut saat Komisi II melakukan sidak.

Dengan begitu, Nasrullah menyatakan akan kembali melakukan sidak ke wilayah Citra Raya guna memastikan dugaannya tersebut.

“Dengan tutup berjamaah, kami Komisi II jadi menduga bahwa banyak tempat hiburan malam di Citra itu tidak berizin,” ucapnya.

Menanggapi itu, General Manager Estate Management Citra Raya, Meita Widiyanti mengatakan, tempat hiburan malam yang tutup atau mendadak tidak beroperasi saat adanya sidak, kemungkinan besar izinnya adalah ilegal ataupun belum lengkap.

Namun, kendati demikian, pihaknya tidak dapat memastikan sebelum adanya pembuktian yang jelas.

“Ya bisa saja mereka ini izinnya ilegal atau mungkin takut, seperti tadi kan ada pengakuan dari pengelola panti pijat, yang therapist nya tidak sertifikasi, artinya kan izinnya tidak lengkap,” terang Meita.

Untuk itu, Meita menyatakan, pihak Citra Raya mempersilahkan kepada pihak yang berwenang untuk tidak segan menutup tempat usaha hiburan malam yang terbukti tidak memiliki izin lengkap ataupun beralih fungsi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Ya kalau tidak berizin silahkan saja tutup, itu kan kewenangan Pemda ya seperti Satpol PP, dan kalau tempat hiburan itu mau buka ya diurus izinnya,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.