Dampak Proyek Underpass Bitung, Ratusan Bangunan di Curug Kab. Tangerang Dibongkar
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan pembongkaran terhadap 108 unit bangunan di lahan yang menjadi proyek pembangunan jalur lalu lintas terowongan atau Underpass Bitung.
Ratusan bangunan yang dibongkar itu, berada di sepanjang Jalan Raya Serang Km 10 pos Bitung. Dimana lokasi tersebut mencakup dua desa yakni Desa Kadu dan Kadu Jaya, Kecamatan Curug.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna mengatakan pembongkaran akan dirampungkan dalam waktu 5 hari kedepan. Untuk itu, pihaknya menerjunkan 100 orang personil yang dibantu oleh 150 personil gabungan dari TNI dan Polri.
“Proses pembongkaran selama 5 hari, yang dilakukan 100 personil Pol PP dan 150 dari unsur TNI dan Polri,” kata Ana kepada wartawan saat di lokasi, Senin, (12/12/2022).
Ana mengungkap, dari total 108 bangunan yang dibongkar, pihaknya hanya membongkar sebanyak 59 unit. Dan 49 unit sisanya akan dilakukan pembongkaran secara mandiri berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara pihak Kementrian PUPR dan warga yang terdampak melalui pemerintah Kecamatan Curug.
“108 total Bangunan yang dibongkar, 49 Bongkar Mandiri dan 59 Unit Bangunan di bongkar oleh Pol PP,” jelasnya.
Kemudian, saat dilokasi, Kepala Bidang Pemakaman dan Pertahanan pada DPPP Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan menyebut luas tanah seluruh unit bangunan yang di bongkar mencapai 11.257 M2.
“Luas seluruh unit bangunan yang di bongkar 11.257 M2. terdiri dari dua desa, yaitu Kadu dan Kadu Jaya,” terangnya.
Ia menyatakan seluruh bangunan warga yang dibongkar tersebut telah mendapatkan uang ganti rugi. Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui total anggaran yang dikucurkan untuk membayar biaya ganti rugi tersebut. Namun, kata dia diperkirakan 10 sampai 11 Juta Rupiah per- Meternya.
“Pembayaran ganti rugi bangunan besarannya variatif, kisaran 10 sampai 11 Juta Rupiah,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu warga yang terdampak, Usnan mengaku bangunan kios miliknya dengan luas 14 Meter yang terkena dampak proyek Underpass Bitung telah mendapatkan ganti rugi.
Ia menyebut tanah dan bangunan miliknya di hargai sebesar Rp. 10 Juta per meternya.
“Sudah selesai ko, saya sudah mendapatkan kesepakatan ganti rugi sebesar Rp. 10 Juta permeternya,” tandasnya.