6 Kades Tercatat di Parpol, Bawaslu Kab. Tangerang Sebut Ada Potensi “Abuse Of Power”

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang melalui Kordinator Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Zulfikar menyebut adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala desa di wilayah yang tergabung dalam partai politik.

Hal tersebut diutarakan sehubung dengan adanya 6 kepala desa di Kabupaten Tangerang aktif yang diketahui terdeteksi oleh sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai anggota partai politik.

“Desa sama partainya gak bisa saya sebut. Tapi kalo wailayah kecamatannya yaitu, Kecamatan Sukamulya, Kresek, Sepatan, Tigaraksa, Solear, dan Kemiri,” kata Zulfikar, Selasa, (6/9/2022).

Dikatakan Zul, tergabungnya kepala desa menjadi anggota ataupun pengurus partai jangan diartikan sebagai hal yang wajar. Ia menilai, secara psikologis kades yang terlibat dalam parpol otomatis akan mati – matian membela partainya dan tentunya akan berdampak tidak baik terhadap jalannya pemerintahan desa.

“Jangan diartikan dengan gampang gitu loh, itu membahayakan, bisa – bisa kades memaksa masyarakat untuk dukung partainya,” tegasnya.

Zulfikar, menuturkan, walau ia tidak dapat memastikan tercatatnya para kades di System Informasi Politik (Sipol) itu sebagai sebuah pencatutan atau bukan, Namun, lanjut Zul, seharusnya kades yang namanya merasa di catut ini datang langsung ke kantor Bawaslu untuk mengajukan keberatan.

“Khususnya 5 kades yang telah menyatakan dicatut dan menyatakan bukan anggota ataupun pengurus parpol, ya melapor dong,” ucapnya.

Kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Dadan Gandana menyatakan berdasarkan undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Desa, tidak dijelaskan pelarangan menjadi anggota, melainkan larangan menjadi pengurus partai politik.

Lebih jauh, untuk mempertegas itu, Dadan mengaku pihaknya pun telah bersurat kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kejelasan aturan bakunya seperti apa.

“Kita sudah bersurat ke Kemendagri terkait aturan itu, soalnya kita juga bingung ya, kalau di Undang – Undangnya tidak tertuang soal larangan jadi anggota,” tuturnya.

Dadan mengungkap saat ini, ke enam kades yang diketahui tercatat di Sipol, telah memberikan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota maupun pengurus parpol melalui DPMPD dan telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.

“Surat pernyataan pengunduran diri telah kami serahkan ke KPUD,” jelasnya.

Sementara itu, Pembina Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Mohamad Jembar saat dimintai komentarnya terkait kades yang tergabung di parpol, justru tiba – tiba malah menyinggung salah satu organisasi wartawan yakni PWI yang telah membiarkan ada anggotanya yang merangkap menjadi anggota Partai Politik.

“Ya kan di PWI juga ada itu yang jadi anggota partai politik, seharusnya evaluasi juga,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.