Terlibat Narkoba, Oknum Pegawai Rutan Jambe Dipersidangkan di PN Tangerang
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Terbukti ikut terlibat dalam mengedarkan narkoba kepada tahanan, oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Jambe, Kabupaten Tangerang berinisial AS terancam dipecat.
Kasi Inteligen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini mengatakan Peristiwa tersebut terjadi pada 12 April 2022 lalu. Dan saat ini kata Ate, tersangka AS sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Pelaku dibekuk oleh unit Satresnarkoba Polresta Tangerang, dan berkasnya telah dinyatakan lengkap P21,” kata Ate kepada wartawan, Jumat, (2/9/2022).
Ate mengungkap, pelaku yang merupakan oknum pegawai Rutan Jambe dijerat pasal 112 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang – undang no 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Dalam isinya, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),” paparnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Jambe, Kabupaten Tangerang, Muhamad Fikri mengatakan, saat ini pelaku AS telah diberhentikan sementara. Lanjut, Fikri, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pihaknya untuk perang terhadap narkoba
Namun, dikatakan Fikri, untuk sanksi pemberhentian tetap terhadap AS, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami terus berupaya untuk selalu mengingatkan jajaran untuk tidak terlibat dalam bentuk apapun dalam peredaran narkoba,” tandasnya.