Ratusan Kades di Kab. Tangerang Ikuti Pelatihan Kelola Dana Prioritas Pembangunan Desa
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Tangerang di Gedung Serba Guna Tigaraksa Puspemkab Tangerang. Senin, (29/08/2022).
Acara tersebut turut dihadiri oleh anggota DPR RI Marinus Gea, Inspektur V Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Hasrul Edyar, Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Provinsi Banten Mohamad Dody Fahrudin.
Kemudian ada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten R. Bimo Gunung Abdul Kadir, Camat Se-Kabupaten Tangerang dan 246 Kepala Desa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Tangerang ini bertujuan untuk membuka wawasan dan pengetahuan para kepala desa di Kabupaten Tangerang tentang prioritas pembangunan dan penggunaan dana desa.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas pembangunan dana desa tahun 2022,” kata Sekda kepada wartawan, Senin, (29/8/2022).
Dikatakan Sekda dalam aturan tersebut dijelaskan ada tiga fokus prioritas penggunaan dana desa. Diantaranya pemulihan ekonomi nasional sesuai kewengan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan mitigasi serta penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.
“Utamakan kepentingan masyarakat desa, seperti program prioritas desa, pemulihan ekonomi dan ketahanan pangan masyarakat desa melalui prosedur yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu Sekda mengapresisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang yang telah membangun Sistem Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa secara non tunai sehingga diharapkan pengelolaan keuangan.
Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten R. Bimo Gunung Abdul Kadir menuturkan berdasarkan prinsip pengelolaan dana desa, bagian tak terpisahkan dari seluruh kegiatan yang menggunakan dana desa harus direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa.
“Dana desa harus digunakan secara terarah, ekonomis, efisien, efektif, akuntabel dan berkeadilan bagi masyarakat desa,” tutupnya.