40 Pelajar di Kabupaten Tangerang Tercatat Alami Kasus Kecelakaan Lalulintas
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Satuan Lalulintas Polresta Tangerang, Polda Banten mencatat, sebanyak 40 kasus laka lantas libatkan pelajar SMP/MTS dan SMA/SMK/MA sederajat. 20 diantaranya meninggal dunia.
Kasubnit Laka Lantas Polresta Tangerang IPDA Adi mengatakan, kejadian laka lantas yang melibatkan anak usia sekolah Sepanjang Januari – Juli Tahun 2022 tercatat 40 kasus. Diantaranya 20 orang meninggal dunia. Sisanya, 9 luka berat dan 14 luka ringan.
“Total kasus ada 40 kasus. 20 pelajar meninggal dunia, 9 luka berat, dan 14 luka ringan,” kata Kasubnit Laka Lantas Polresta Tangerang IPDA Adi, kepada Siberkota.com, Rabu, (27/7/2022).
Adi merinci dari 40 kasus itu, laka lantas terbagi menjadi dua kategori, yaitu laka lantas murni dan laka lantas anak-anak akibat aksi ng BM atau stop mobil truk untuk sebuah konten di media sosial.
Lanjut Adi, untuk laka lantas murni yaitu ketika anak-anak pelajar yang membawa kendaraan sendiri dijalan raya dan mengalami kecelakaan. Seperti tabrakan, keserempet, atau terjatuh.
“Kalau laka lantas murni ada 36 kasus, sementara laka lantas yang nge BM untuk konten hanya 4 kasus,” paparnya.
Adi menuturkan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua dirumah, agar selalu mengawasi anak-anaknya dirumah. Dalam hal ini membiarkan anaknya yang masih dibawah umur untuk membawa atau mengendarai sepeda motor. Pasalnya, anak-anak belum memiliki surat izin mengendarai dan emosional si anak terbilang belum stabil.
“Sebaiknya, para orang tua tidak membolehkan anaknya yang masih dibawah umur untuk mengendarai sepeda motor. Apabila hendak sekolah sebaiknya diantar saja,” tuturnya.
Senada, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah menambahkan, membiarkan anak-anak dibawah umur membawa kendaraan bermotor bukanlah bentuk kasih sayang terhadap anak. Melainkan akan sangat membahayakan anak.
“Lebih baik si anak diantar oleh orang tuanya, kalau hendak sekolah atau bepergian. Dari pada membiarkannya pergi sendiri dengan membawa kendaraan bermotor,” tandasnya.