Polda Banten Musnahkan 1.023 Knalpot Brong, Hasil Razia 3 Minggu
SiberKota.com, Banten – Polda Banten memusnahkan 1.023 knalpot bising (brong) dari hasil razia selama tiga minggu pada bulan Januari 2024.
Direktorat Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi mengungkapkan, selama tiga minggu itu, pihaknya melakukan razia di enam wilayah.
Wilayah tersebut antara lain Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang,
“Hari ini kita musnahkan hasil operasi tiga minggu. Kita dapat 1023 knalpot brong di wilayah Banten,” ucap Leganek, Rabu (17/1).
Menurut Leganek, penggunaan knalpot brong merupakan tindakan yang menimbulkan efek yang negatif dan tidak memiliki etika dalam berkendara.
Sebab, knalpot brong menciptakan kebisingan yang bisa memicu emosi warga, sehingga berdampak pada Kamtimbmas.
“Kalau lewat ternyata anaknya lagi tidur, pastinya sangat terganggu dan itu akan menimbulkan emosi,” terangnya.
Leganek menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan edukasi dan sosialisasi, agar memakai knalpot standar pabrikan.
“Khususnya pada kendaraan-kendaraan brong, saya imbau silahkan kembalikan kepada standarnya, sebelum kita tindak tegas,” ujarnya.
Namun, apabila masih menggunakan knalpot brong, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pelanggar, baik pengguna atau penjual knalpot brong.
“Bagi yang belum, jangan coba-coba untuk menggunakan knalpot brong,” tegasnya.
Penertiban Knalpot Brong untuk Pemilu 2024 yang Aman
Leganek menyatakan, tindakan pelarangan knalpot brong ini juga merupakan langkah dalam penertiban lalu lintas di Pemilu 2024 ini.
Untuk itu, ia meminta agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam menjaga peraturan hukum lalu lintas yang berlaku.
Sehingga, di masa kampanye atau pesta demokrasi yang semua warga negara Indonesia rasakan ini, agar berjalan aman, nyaman, dan tentram.
“Kita wajib untuk menjaga peraturan hukum yang berlaku, khususnya jangan menggunakan angkutan bak terbuka, karena tidak ada keselamatan,” jelasnya.
Terkhusus yang menggunakan kendaraan roda dua, Leganek menekankan agar jangan sampai melebihi kapasitas penumpangnya.
Selain itu, wajib memakai helm standar dan menggunakan atribut berkendara, guna menjaga keselamatan di jalan.
“Untuk kendaraan roda dua jangan melebihi kapasitas. Kalau kapasitasnya dua, jangan lebih. Patuhi rambu-rambu dan gunakan atribut berkendara,” tandasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News