Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Usir Wartawan Saat Bahas MoU Dengan Disnaker

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Sejumlah awak media diusir Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dalam pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi II DPRD dan Disnaker Kabupaten Tangerang, di Ruang Komisi II, Jumat (10/6/2022).

Salah satu Wartawan Nasional Azmi Samsul mengatakan, awalnya mula dirinya bersama tiga rekan jurnalis lainnya hendak meliput terkait rapat antara Komisi II DPRD dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang perihal PT SMS Steel di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang.

Namun sesampainya dilokasi, Azmi dan tiga rekannya mendapatkan perlakukan yang tidak menyenangkan, yaitu pengusiran dari Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah Ahmad.

“Katanya, keluar dulu keluar. Padahal saya hanya ingin meliput perkembangan, terkait persoalan PT SMS Steel sampai sejauh mana, karena industri tersebut terbukti telah melanggar K3,” ujar Azmi, Jumat (10/6/2022).

Sementara itu, Ketua Forum Jurnalis (Forja) Kabupaten Tangerang, Alfian Herianto menambahkan, bahwa perlakuan atau perbuatan yang dilakukan oleh Ketua Komisi II merupakan sebuah pelanggaran terhadap aturan yang sudah dibuat oleh negara. Yaitu, aturan dalam Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana,” katanya.

Lanjut Alfian, menurutnya seorang wartawan melakukan liputan dan menyajikan informasi hanyalah untuk kepentingan masyarakat. Agar masyarakat mengetahui informasi terkini dan juga mengetahui apa saja kinerja wakil rakyatnya. Dia juga berharap, kejadian serupa tidak terjadi kembali dikemudian hari.

“Lagi pula, aneh seorang wakil rakyat tidak ingin diketahui kinerjanya. Kan itu menjadi sebuah tanda tanya, apakah ada sesuatu yang disembunyikan dari rakyatnya. Ada apa antara Komisi II dengan Disnaker Kabupaten Tangerang,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.