Warga Mutiara Garuda Minta Pemkab Tangerang Tindak Tegas PT. Indo Global
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Warga dan OPD terkait membahas mengenai izin kios yang dibangun oleh pengembang Komplek Mutiara Garuda yakni PT. Indo Global, pada, Senin, (11/4/2022).
Usai Jalannya RDP, saat dimintai keterangan, Perwakilan warga Komplek Mutiara Garuda Teluknaga, Abdul Rahim meminta pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menegakkan aturan tegas kepada pengembang yang telah membangun kios-kios tersebut sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakan Abdul, bahwa selama ini pemerintah terkesan melakukan pembiaran kepada para pengembang sehingga kejadian yang seharusnya tidak diinginkan seperti kebakaran dapat terjadi.
“Yang kita liat kan sepertinya dilakukan pembiaran, udah ga punya izin tapi dibiarkan, kalau kita sebagai warga kan ga bisa melarang itu, seharusnya pemerintah yang melakukan itu, kami minta kios segera di bongkar,” tegas, Abdul Rahim.
Dalam kesempatan itu, Abdul juga mempertanyakan landasan pihak pengembang Komplek Mutiara Garuda Teluknaga untuk membangun ratusan kios semi permanen yang terbakar beberapa waktu lalu tersebut.
“Kalau prinsipnya warga tidak setuju dengan adanya kios kios itu, kita pertanyakan masalah perizinan site plannya itu tadi, kalau sesuai dengan site plan walaupun itu wilayah komersial, tapi kita inginkan sesuai dengan site plan kita tadi,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman mengungkap, kios yang dibangun oleh pengembang Komplek Mutiara Garuda Teluknaga sebenarnya belum memiliki izin. Sebab katanya, bangunan kios tersebut tidak sesuai dengan site plan yang telah ditentukan sebelumnya.
Maka dari itu, agar mengetahui lebih jauh terkait hal tersebut, dirinya meminta kepada pihak pengembang agar hadir dalam hearing selanjutnya.
“Yang kita pertanyakan perizinan nya ada atau tidak yang berbentuk bangun seperti itu, ternyata dijawab oleh kepala dinas DPMPTSP, ternyata pihak pengembang sudah minta izin namun ditolak, karna tidak sesuai dengan site plan yang ada. dimana Site plan nya itu ruko tiga lantai,” terangnya.
Dikarenakan perwakilan dari pihak pengembang tidak hadir dalam undangan rapat dengar pendapat tersebut, Jayusman mengatakan akan menjadwalkan kembali agar masalah ini dapat segera terselesaikan, dimana akan di gelar kembali pada Senin (18/04/2022).
“Dinas-Dinas semua hadir, Kepala Desa juga hadir, Forum hadir, yang tidak hadir itu pengembang, maka dengan tidak hadirnya dari pengembang saya akan jadwalkan kembali, pada tanggal 18/04/2022,” tandasnya.