4 Warga Kapuk Jakbar yang Terancam Digusur Datangi Komisi A DPRD DKI, Ini Katanya!

SiberKota.com, Jakarta – Empat warga Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), terancam digusur oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat.

Rumah warga yang bertempat di Jalan Peternakan Kapuk, RT 06 RW 07 itu, terancam terkena gusur lantaran masuknya pihak swasta.

Salah seorang warga, Syafei menceritakan awal mula kenapa rumahnya menjadi salah satu yang terancam terkena gusur.

“Jadi begini, tanah di belakang ada yang beli. Pas udah begitu, pembelinya ini mau menggusur rumah kami.,” ungkapnya, Senin (19/2).

Syafei mengungkapkan, terdapat alasan bahwa rumahnya tepat berada di atas perairan. Pasalnya, akan ada pekerjaan medistrasi untuk di kelurahan.

Anehnya, Syafei tidak pernah bertemu dnegan sang pembeli. Sehingga, jalur jula belinya tidak pernah jelas.

Syafei juga mengutarakan, penggusuran rumahnya tersebut untuk pembangunan operasional perusahan pihak pembeli.

“Terus ke sananya itu tidak jelas jalurnya dan pembelinya pun tidak pernah menunjukkan wajahnya di kami, seperti itu kronologisnya,” urainya.

Wacana Penggusuran Sudah Lama

Syafei menyebutkan, wacana penggusuran rumahnya itu sudah terjadi sejak bulan November 2023.

Saat itu, lanjut Syafei, Satpol PP Jakarta barat mendatangi rumah warga yang terancam terkena gusur, guna mendiskusikannya.

Dengan adanya wacana tersebut, Syafei menanyakan perihal penggusuran kepada RT dan RW setempat. Namun, mereka tak mengetahui akan hal tersebut.

Syafei pun meminta bantuan, sehingga RT dan RW setempat pun bersedia membantu empat warga yang akan terancam tergusur.

Permintaan bantuan yang Syafei lakukan, karena merasa tertekan. Bahkan, ia merasa ada tindakan pengusiran terhadapnya.

“Kasarnya mereka ngusir, tapi kita kan punya kemanusiaan, kalau ngusir dengan cara tidak normal itu tidak wajar, ya kami melawan lah,” tukasnya.

Warga Minta Tolong Komisi A DPRD DKI

Selain ke pejabat setempat, Syafei pum berusaha meminta pertolongan kepada DPRD Komisi A Jakarta Barat.

“Alhamdulillah, kami ke sana (DPRD) diterima dan kami juga menunggu keputusan dari sana,” ungkapnya.

Syafei menyatakan, para warga yang terancam akan terkena gusur sebenarnya tidak mau memperpanjang masalah.

Namun, karena ada tindakan pengusiran, Syafei bersama warga lainnya akhirnya mencoba untuk mencari solusi.

“Sebenarnya, kami juga gak mau panjang, cukup mereka datang kemari, silaturahmi dengan kami. Masalah tempat mau di bongkar, silahkan,” tutupnya.

Sebagai informasi, pada Jumat (2/4) lalu, warga yang terancam akan tergusur telah melakukan audiensi ke Komisi A DPRD DKI.

Namun, hingga saat ini Komisi A DPRD DKI Jakarta belum menindaklanjutinya permasalahan tersebut.

Awak media pun mencoba mendatangi Gedung DPRD DKI dan bertemu Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Jhosua.

Inggrid menjelaskan, alasan mengapa permasalahan itu belum pihaknya tindak lanjuti, karena sedang masa kampanye dan penetapan suara.

Inggrid berjanji, pada awal bulan Maret mendatang akan memanggil pihak-pihak terkait pada permasalahan tersebut.

“Mudah-mudahan nanti per awal maret kita akan panggil dari eksekutifnya, warga yang merasa dirugikan, dan pembeli yang mengatas namakan eksekutif,” terangnya.

Inggrid mengaku bahwa pihaknya belum mengambil sikap, karena jelas lahan yang warga tempati tersebut adalah lahan milik negara.

Namun, dengan nanti adanya pertemuan pihak-pihak terkait, Inggrid berharap menemukan titik terang.

“Mudah-mudahan nanti ada titik temunya. Kami belum bisa bersikap, yang jelas mereka menduduki lahan tanah negara,” harapnya.

Swasta Haru Ganti Rugi Langsung ke Pemilik Rumah

Menurut Inggrid, lahan milik negara itu terdapat peraturan perundang-undangannya. Namun, mestinya ada ganti rugi untuk warga yang akan terkena gusur.

Tak hanya itu, dalam peraturan ganti rugi juga harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak.

“Ada undang-undangnya, gitu. Karena mereka (warga tergusur) itu awam dan tidak bisa mengurus, jadi memang perlu ada ganti rugi,” ujarnya.

Inggrid menegaskan, hal itu terjadi apabila swasta yang mengambil alih lahan tersebut, sehingga kedepannya terlihat bagus.

“Bukan pakai uang APBD, tapi pakai uang privat yaitu swasta. Ya, kita coba ingin mendamaikan lah,” ucapnya.

Jatuhnya pertanggungjawaban ganti rugi itu, karena lahan tersebut peruntukannya kepentingan bisnis.

Sehingga, Inggrid menekankan agar pihak swasta langsung bernegosiasi dengan para pemilik rumah.

“Bukan menggunakan tangan pemerintah ataupun lurah untuk menakut-nakuti warga,” tandasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.