Uji Coba Operasional Karaoke di Jakarta Selama Dua Pekan
Siberkota.com, Jakarta – Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, Pemprov DKI uji coba karaoke selama dua pekan ke depan. Menurutnya, tahapan selanjutnya akan ada evaluasi kembali terhadap penyelenggaraan usaha.
“Laksanakan di dua pekan ke depan. nanti setelah ini menjelang PPKM berikutnya kita akan lakukan evaluasi dan nanti kita akan lapor pada Kemenparekraf maupun Kemenko Marves (Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi),” jelas Andika.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk ketentuan pengusaha karaoke wajib menerapkan aturan pengunjung hanya 50% dari kapasitas ruangan. Kemudian, harus ada tanda yang menjelaskan di dalam satu bilik/ruang karaoke hanya maksimal diisi 2-3 orang.
Selain itu, pengusaha juga bisa menyiapkan alat untuk sterilisasi mic untuk mencegah penularan virus covid-19 dari droplet.
Nantinya jika ditemukan adanya pelanggaran maka akan diberikan sanksi secara bertahap. Hal ini disesuaikan dengan pelanggaran dalam industri.
“Treatment-nya seperti industri yang melanggar ketentuan, pertama ada surat teguran tertulis. Kemudian juga ada penerapan sanksi dan lain-lain,” paparnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat akhirnya menyetujui untuk membuka sektor karoke di Jakarta. Namun, Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Iffan, mengatakan pembukaan ini masih sebatas uji coba.
Di sisi lain, bila ada usaha karoke lainnya yang ingin buka, pengelola harus mengajukan proposal kepada Dinas Parekraf DKI dan pihaknya akan melakukan verifikasi protokol kesehatan seperti pada 62 usaha yang sudah berjalan.
Dalam SE Dinas Parekraf No 291/SE/2021 terdapat syarat yang harus dipatuhi oleh pengelola di antaranya kapasitas ruangan karoke hanya 50% dan jumlah pengunjung secara keseluruhan hanya 25% dari kapasitas tempat usaha. Seluruh karyawan usaha tanpa terkecuali harus sudah divaksin covid-19, dalam kondisi sehat, dan menggunakan protokol kesehatan yang ketat. Surat edaran tersebut berlaku hingga 15 November 2021.