Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Janggal, Begini Kata Plt Sekwan

SiberKota.com, Jakarta – Tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota dewan yang pengalokasiannya dari Sekretariat DPRD DKI Jakarta mengalami kejanggalan.

Kejanggalan tersebut terletak pada lampiran II Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2022, tercatat Rp100.652.000.000.

Padahal, kalkulasi besaran alokasi anggarannya Rp. 76.920.000.000. Untuk setiap anggota Rp. 60 juta dan pimpinan DPRD Rp. 70 Juta.

Selain itu, ada kejanggalan lainnya bahwa terdapat dugaan pimpinan DPRD telah menerima tunjangan perumahan sejak awal menjabat.

Meski belum adanya konfirmasi, rumah negara atau rumah dinas bagi para pimpinan dewan telah tersedia dari Pemprov.

Saat awak media mengkonfirmasi perihal tersebut, Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus enggan untuk menjawab.

“Ntar dulu, ya. Ini lagi acara peresmian seremonial Gedung Ali Sadikin,” ucapnya, Senin (11/12).

Kemudian, salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, saat awak media menanyakan perihal salah satu rumah yang terletak tepat di Jalan Imam Bonjol No. 37, warga tersebut membenarkan bahwa rumah itu adalah rumah dinas Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi

“Ya, betul. Emang di sini rumah dinasnya ketua DPRD DKI, Jalan Imam Bonjol No 37,” ungkapnya.

Perlu diketahui, alokasi belanja tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan tertera dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor 17 tahun 2022.

Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 153 tahun 2017 tentang Belanja Dewan Perwakilan rakyat Daerah.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.