Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Dimasa PPKM, Kecamatan Pinang Gelar Operasi Yustisi
Siberkota.com, Tangerang -Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat mengikuti protokol kesehatan (Prokes) dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kecamatan Pinang menggelar Operasi Yustisi Rabu (27/01/2021) malam.
Selain Camat Pinang juga dihadiri juga dihadiri Kepala Bidang Ketertiban Imum (Tibum) Satpol Pol PP Kota Tangerang, Kapolsek Cipondoh, Kasi Trantib Kec.Pinang, 2 anggota PPNS Satpol PP Kota Tangerang, Lurah Kunciran, Babinsa dan BabinKamtibmas kecamatan Pinang.
Dalam kesempatan itu, Camat Pinang Kaunang mengatakan, pihaknya menyisir route operasi di kecamatan Pinang Jl. HR. Rasuna Said, Jalan baru Pinang Kunciran (PIKUN) dan Jl. Hasyim Asyari. Selama dalam penyisiran, terdapat pelanggar yang masih beroperasi di atas jam 20.00 seperti cafe,rumah makan dan tempat fitnes karena melanggar Peraturan Walikota (Perwal) No.6 Tahun 2021 tentang jam operasional kecamatan Pinang dan akan diberikan sanksi denda administrasi.
“Ada 12 pelanggaran yang di berikan sanksi administrasi, 1(satu) orang sudah membayar melalui transfer,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kaunang mengatakan, bagi para pelanggar prokes yang belum membayar denda identitas berupa Kartu Tanda Penduduknya (KTP) ditahan.
“Untuk KTP Pelanggar dipegang oleh PPNS,” tukasnya. (Jaly)