Tim Tabur Kejagung RI Ringkus Buronan Kasus Korupsi JLS Cilegon
SiberKota.com, Cilegon – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil meringkus terpidana kasus korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon tahun anggaran 2014, Victor JR Mandajo.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung RI di Kota Bekasi pada Senin 25 Maret 2024.
Pasalnya, dari kasus korupsi proyek JLS Kota Cilegon tersebut, negara mendapatkan kerugian sebesar Rp. 959 Juta.
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan membenarkan atas penangkapan Victor JR Mandajo, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pasalnya, penangkapan tersebut terjadi pada sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Ya, Senin tanggal 25 sekitar pukul 19:30 WIB bertempat di Jalan Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat, tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana DPO dari Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Didik di Kantor Kejati Banten, Selasa (26/3).
Di sisi yang sama, Kepala Kejari Kota Cilegon, Diana Widyanti mengungkapkan, terpidana sudah mendapatkan vonis selama tujuh tahun penjara.
Ia menyatakan bahwa yang melakukan vonis tersebut ialah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa, 31 Oktober 2023 silam.
“Sudah terbukti melakukan tidak pidana korupsi dalam pekerjaan kontruksi peningkatan jalan lapis beton, tahun anggaran 2014 dari dana APBD,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, proses sidang telah berjalan tanpa terdakwa (in absentia). Sebab, terdakwa tidak pernah hadir selama proses persidangan.
“Sudah persidangannya. Putusan Majelis hakim sudah inkrah, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama,” terangnya.
Putusan Majelis Hakim
Dari putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 250 Juta.
“Apabila denda tersebut tidak ia bayar, maka ada penggantian pidana kurungan 6 bulan,” ungkapnya.
Lalu, terdakwa juga mendapat hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 959 juta.
“Apabila terdakwa tidak membayar, harta bendanya di sita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tegasnya.
Untuk diketahui, terpidana telah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana perubahan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Saat ini, terpidana kami tahan di Lapas Cilegon,” tandasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News
[…] “Semoga penghargaan yang diraih kali ini menjadi motivasi manajemen dan karyawan untuk terus menjalankan performa kerja yang prima dan melanjutkan komitmen untuk terus berinovasi dalam pengembangan bisnis,” Tutur Mohamad Feriadi. […]