Terkait Kios Terbakar di Komplek Mutiara Garuda, Developer Akui Akibat Listrik Ilegal
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Terbakarnya puluhan kios yang berada di komplek mutiara garuda, kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, (25/3/2022) lalu. diketahui disebabkan oleh sejumlah pelanggaran yang dilakukan pihak developer.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Chris Indra Wijaya mengungkap ratusan kios yang sengaja dibangun oleh pihak pengembang yang menyebabkan kerugian sejumlah pedagang tersebut dikarenakan penggunaan listrik secara ilegal.
“Saya baru dengar tadi penggunaan listrik ilegal dari laporan pak balo (Pihak pengembang), kan seharusnya kalau pembangunan kios itu listrik yang sediakan pihak pengembang,” ujar Chris saat hearing bersama pihak Developer, Kamis (07/04/2022).
Dikatakan Chris pelanggaran lainnya ialah, developer membangun kios tidak sesuai dengan site plan yang telah ditentukan, Seharusnya kata Chris, jika ingin merubah site plan pengembang harus mengajukan kepada dinas terkait terlebih dahulu.
“Kalau tidak mau mengikuti aturan-aturan perizinan investasi maka silahkan hengkang dari Kabupaten Tangerang,” tegas Chris.
Sementara itu perwakilan pihak pengembang, Balo mengakui bahwa bangunan kios yang terbakar tersebut merupakan bangunan semi permanen yang memang jauh dari site plan yang sebenarnya peruntukan Ruko Kantor (Rukan) 3 lantai.
“Tapi sebenarnya kita lagi proses mengajukan perizinan untuk perubahan site plan itu,” kata Balo
Selain itu saat dikonfirmasi berapa dari iuran yang didapat pihak pengembang dari total ratusan kios di lokasi tersebut, Balo mengatakan satu kios bisa dikenakan biaya sebesar Rp. 3 Juta per bulan.
“Jika di total seluruhnya kurang lebih ada 150 kios yang berdiri, ya kalau di total pertahun bisa hingga milyaran rupiah, tapi kan ga semua bayar lancar, ada juga yang masih hutang,” pungkasnya.
Dari pantauan Siberkota.Com diketahui, dalam hearing yang digelar oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Forum Warga Komplek Mutiara Garuda dan Dinas terkait lainnya seperti Dinas Perkim, DTRB, DPMPTSP dan Satpol PP tidak menghadiri undangan yang telah disampaikan.