Seorang Nenek 68 Tahun Jadi Tersangka Atas Kepemilikan Lahan Tanahnya di Teluknaga Tangerang?

Siberkota.com, Tangerang – Seorang nenek 68 tahun Li Sam Ronyu melalui kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Tangerang Kota mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan terkait pemanggilan kedua sebagai tersangka dalam persoalan sengketa tanah di Teluknaga Kota Tangerang, Rabu (11/6/2024).

“Adapun yang kita minta tunda itu terkait dengan pemeriksaan panggilan kedua dengan kasus tersangka. Kami Tim Pembela hukum dari Li Sam Ronyu seorang nenek berusia 68 tahun hari ini ditersangka kan berkaitan dengan sengketa atas tanah. Jadi klien kita diduga melakukan tindakan pidana pemalsuan atau memalsukan keterangan palsu atau menggunakan keterangan palsu,” ungkap Charles Situmorang selaku kuasa hukum Li Sam Ronyu.

Lebih lanjut, Charles Situmorang menerangkan kronologis persoalan sengketa tanah tersebut hingga kliennya ditersangka kan atas kepemilikan tanahnya sendiri.

“Jadi klien kita pada tahun 1994 membeli tanah kepada yang bernama Sujipto, sejak tahun 2024 itu tanah itu dikuasi oleh klien kami. Bahkan sampai 2024 klien kami sebagai warga negara yang taat hukum dia juga melakukan pembayaran PBB sejak 94 sampai 2024,” terangnya.

Lalu, lanjut Charles, pada tahun 2021 kliennya hendak mengajukan peningkatan sertifikat dari AJB semula dari Sucipto ke kliennya Li Sam Ronyu untuk meningkatkan menjadi sertifikat sesuai dengan ketentuan hukum.

“Tiba-tiba pada tahun 2024 klien kami dilaporkan, tanggal 22 Agustus 2024 klien kami dilaporkan ke Polres Metro Tangerang. Dari laporan tersebut bulan Oktober naik ke penyidikan, kita semua kawan-kawan disini mengajukan keberatan terhadap peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan tersebut. Kita mengajukan permohonan perlindungan ke Kadiv Propam Polri, kemudian mengajukan permohonan gelar perkara ke Birowassidik Polri, akhirnya disana dilaksanakan lah gelar kasus dimana hadir pihak pelapor, pihak terlapor, termasuk penyidik Polres Metro Tangerang Kota,” paparnya.

Tim Pembela Hukum Li Sam Ronyu yang menjadi tersangka atas kepemilikan tanahnya di Teluknaga Tangerang
Tim Pembela Hukum Li Sam Ronyu yang menjadi tersangka atas kepemilikan tanahnya di Teluknaga Tangerang

Charles menerangkan, dari hasil kesimpulan daripada gelar kasus tersebut dalam satu dokumen surat pemberitahuan perkembangan dumas disampaikan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana atau tidak cukup alat bukti sehubungan dengan laporan tersebut.
“Kemudian petunjuk dan arahan dari Birowassidik terhadap penyidik Polres Metro Tangerang disampaikan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan penyitaan untuk 6 AJB Induk. Fakta nya sampai hari ini ada beberapa saksi yang belum diperiksa oleh penyidik dan juga penyetaan terhadap 6 AJB induk tersebut belum dilakukan namun klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nah kami menduga ada peran mafia tanah didalam laporan polisi ini, sehingga mentersangka kan klien kami,” terangnya.

Charles menambahkan, saat ini pihaknya telah mengajukan surat permohonan kepada Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri dan Birowassidik Polri untuk melakukan audit gabungan dalam menangani persoalan tersebut dan mengajukan prapradilan ke Pengadilan Negeri Tangerang terhadap penetapan tersangka kiennya.

“Kenapa? karena kita melihat ada rekomendasi dari Biro Wasidik tidak ditanggapi, ya kita minta supaya instansi yang lebih diatas melakukan audit gabungan terhadap proses penyidikan ini karena kami menilai proses penyidikan ini sudah anfair sejak dari awal,” pungkasnya.

Hingga informasi ini disampaikan, Siberkota.com terus menggali informasi lebih lanjut.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.