Sekdes Akui Adanya Pungutan Terkait PTSL di Wilayahnya

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Adanya isu warga mengeluhkan pungutan terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bantarpanjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang diakui oleh pihak Pemerintah Desa Setempat.

Tak hanya isu pungutan saja yang berhembus, isu pembagian sertifikat pada waktu malam pun ramai diperbincangkan oleh beberapa warga, Jumat (21/1/2022).

Pengakuan tersebut terlontar dari Sekretaris Desa Bantarpanjang Sarmadi, ia menjelaskan soal keluhan warga terkait pungutan biaya penyerahan sertifikat program PTSL adalah kebijakan yang memang disepakati oleh pihak desa dan RT, namun kata Sarmadi, kebijakan yang telah disepakati itu tidak bersifat memaksa.

“Kalau soal pungutan itu memang kesepakatan desa dengan RT, kan kita disini kerja dari pagi sampai subuh perlu makan dan juga ngopi,” tuturnya.

Walau demikian Kata Sarmadi, dirinya tidak mengetahui perihal adanya oknum staff desa dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan penyerahan sertifikat PTSL ke beberapa warga dan meminta pungutan itu saya tidak tau.

“Saya di kantor desa itu sampai subuh, kalau sampai pukul 03.00 pagi nyerahin sertifikat dan meminta uang Rp. 300 ribu saya tidak tau,” tandasnya.

Salah satu warga berinisial AM, mengatakan bahwa selain pada saat sebelum proses pembuatan sertifikat tanah, pungutan itu berlanjut saat proses penyerahan sertifikat ke tangan warga.

“Sebelum bikin sertifikat kita diminta untuk biaya materai dan lain-lain, eh pas sertifikatnya udah jadi kita juga dimintain duit Rp. 300 ribu,” kata AM saat ditemui wartawan, Kamis (20/01) kemarin.

Selain dipungut uang ratusan ribu, AM mengaku, proses penyerahan sertifikat tersebut juga terbilang janggal, sebab katanya, dilakukan pada dini hari di mana  waktu orang untuk beristirahat.

“Nganter sertifikatnya jam 3 pagi pak, sekalian diminta duit juga sebesar 300ribu,” jelasnya.

Senada dengan AM, warga lain yang tak ingin disebut namanya juga mengungkap, dirinya juga mengaku menjadi korban saat proses pendaftaran program PTSL.

Dirinya mengungkap, pungutan tersebut dilakukan langsung oleh oknum RT yang didampingi staff desa dan dilakukan secara bertahap dengan dalih akan digunakan untuk mengurus biaya pengukuran luas tanah hingga materai.

“Pertama patok 10 ribu, ke dua kali 50 ribu untuk pengukuran, 50 ribu lagi untuk konsumsi dan rokok, yang terakhir 50ribu untuk tambahan konsumsi karna orangnya banyak, pokoknya 100ribu itu untuk konsumsi. Terakhir lagi minta buat Materai 4 kali, 48 ribu,” tukasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.