Puluhan Bangli PKL di Komplek Perumahan Mutiara Garuda Terancam di Bongkar Paksa
Siberkota.com,Kabupaten Tangerang – 57 bangunan liar (Bangli) milik pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di Komplek Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, terancam dibongkar paksa.
Hal itu diketahui usai Satpol PP melayangkan surat peringatan kedua kepada para PKL di area tersebut, pada Rabu (7/6/2023).
Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, SP2 diberikan karena para PKL yang berjualan dengan memakan badan jalan di komplek perumahan tersebut tidak sedikitpun mengindahkan surat peringatan pertama (SP1).
Padahal, kata Fachrul mereka telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“SP2 ini dilakukan sebagai langkah awal atau Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penertiban,” katanya, Kamis (8/6/2023).
Fachrul meminta, usai dilayangkan SP2 ini para PKL dapat memahami serta melakukan pembongkaran secara mandiri. Sehingga, lanjut dia pedagang dapat mengamankan barang ataupun material yang bisa dipergunakan kembali.
“Kami berikan kesempatan bongkar mandiri, tapi kalau masih gak merespon, kita harus bongkar paksa,” tegasnya.
Untuk diketahui, penertiban pembongkaran akan dilakukan satu hari setelah keluarnya SP3, yang diperkirakan akan di layangkan pada Jumat, (9/6/2023). Dan turut melibatkan Trantib Kecamatan Teluknaga dan didampingi unsur TNI-Polri.