Pria di Balaraja Perkosa Anak Kandung Saat Menonton Televisi

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang –
Seorang pria berinisial EW (45) dibekuk jajaran anggota Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda Banten, pada Sabtu (16/7/2022). EW di tangkap lantaran telah diduga melakukan tindakan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri yang berusia 16 Tahun.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika tersangka EW dan korban sedang menonton televisi berdua dirumah. Kepada petugas, tersangka EW yang merupakan ayah kandung korban mengaku terangsang dan langsung menarik paksa korban ke kamar.

“Di dalam kamar itulah, pada hari Sabtu (9/7/2022), tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya,” ujar Romdhon kepada wartawan, Senin, (18/7/2022).

Dikatakan, Romdhon usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya.

Lanjutnya, mendapati laporan itu, ibu korban atau istri dari tersangka pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan kepolisian pada Jumat (15/7/2022).

“Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16/7/2022), tersangka langsung kami tangkap,” jelasnya.

Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban, yang semestinya memberikan perlindungan,” pungkasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.