Pria Asal Kresek Jadi Buronan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Mahyudi (28) pria asal kresek menjadi buronan Kepolisian Resort Kota Tangerang lantaran telah memperkosa seorang anak dibawah umur yang merupakan saudaranya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Kresek, IPDA Muhammad Risdianto mengatakan berdasarkan laporan, bahwa korban ini diperkosa pada bulan Maret 2022 lalu. Dimana saat itu korban masih duduk di bangku SMA kelas 12.
Dalam keterangannya, korban mengaku syok atas perlakuan Mahyudi, sehingga setelah kejadian pemerkosaan korban pun langsung melaporkan hal itu kepada orang tuanya.
“Korban langsung lapor ke orang tuanya, lalu kedua orang tuanya pun langsung melaporkan hal itu ke Polsek Kresek. Namun, saat didatangi kerumahnya bersama anggota polsek, pelaku sudah melarikan diri,” kata Rusdianto kepada wartawan, Minggu, (2/10/2022).
Risdianto menuturkan bahwa, Mahyudi merupakan pelaku tunggal yang melakukan aksi bejadnya itu dirumahnya sendiri pada enam bulan lalu. “Dia pelaku tunggal yang diperkosa sepupunya sendiri. Rumahnya samping-sampingan,” terangnya.
Risdianto mengungkap, tersangka yang bernama Mahyudi ini sebenarnya sudah memiliki Istri dan baru menikah 3 bulan lalu. Namun, belum diketahui motivnya, pelaku justru tega menghianati iatrinya dan menghancurkan masa depan sepupunya sendiri.
“Dia udah punya istri, baru tiga bulan nikah, belum tau motiv dia langsung melakukan itu (memperkosa),” tuturnya.
Dikatakan Risdianto, sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap pelaku, dengan menyebarluaskan pengumuman daftar pencarian orang yang bernama Mahyudi lengkap beserta ciri-cirinya. Menurutnya, pelaku melarikan diri ke wilayah Rangkas Bitung.
“Kita minta kerjasama masyarakat. Apabila ada yang mengetahui keberadaannya tolong informasikan. Disitu ada nomor saya bisa langsung hubungi. Kita dapat info lari ke Rangkas (Lebak) infonya, jadi kucing kucingan dia, banyak sodaranya disana,” ucapnya.
Berikut adalah identitas dan ciri-ciri Mahyudi, tersangka dugaan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur berdasarkan yang disebar Polres Kota Tangerang :
Nama : Mahyudi
Umur : 28 tahun
Pekerjaan: Swasta
Suku : Sunda
Alamat : Kampung Soge RT 3 RW 1, Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang
Ciri-ciri
Tinggi: +-167 centimeter
Berat badan : +- 60 kilogram
Mata : Hitam
Warna Kulit : Putih
Rambut : Lurus hitam
Pada poster tersebut juga sematkan imbauan masyarakat bilamana mendapat informasi terkait DPO tersebut dapat menghubungi nomor yang aktif 24 jam yakni 08131129990.