Polres Metro Tangerang Digugat Prapid, Lawyer Kondang OC Kaligis Nilai Tepat Langkah Kuasa Hukum Jimmy Lie

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.Hum., LL.M menilai tepat langkah yang diambil kuasa hukum Jimmy lie dalam melayangkan gugatan pra peradilan kepada Polres Metro Tangerang atas dugaan cacat hukum terkait penangkapan kliennya.

“Saya nyatakan tepat langkah Kuasa Hukum Jimmy Lie yang melayangkan pra peradilan,” ujar OC Kaligis, Kamis (23/6/2022).

Selaku lawyer yang mempunyai rekam jejak sebagai pelopor pertama yang mengajukan pra peradilan, O.C Kaligis menyebutkan, sesuai dengan pasal 77-83 KUHAP (Kita Undang-undang Hukum Acara Pidadan) kuasaha hukum Jimmy Lie sudah benar untuk menyatakan penangkapan atas kliennya itu tidak sah.

“Apalagi mohon maaf, dasar yang diajukan sudah sangat kuat dari penggugat, tinggal polisi menanggapinya seperti apa sebagai tergugat,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, diduga tak mempunyai dua alat bukti dalam kasus penangkapan hingga penetapan kasus tersangka Jimmy Lie oleh Polres Metro Tangerang, melalui kuasa hukumnya, Jimmy Lie melakukan gugatan pra peradilan di ruang sidang 5, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (22/6/2022).

Robert Manulang selaku Kuasa Hukum Jimy Lie mengatakan, pra peradilan yang diajukan ini merupakan buntut dari ditetapkan kliennya sebagai tersangka atas dugaan dengan perkara pengguna dokumen autentik milik orang lain.

Lanjut dirinya, dalam permohonan ini, dirinya sebagai tim kuasa hukum menyebut dalam penetapkan tersangka, penangkapan dan penahanan yang menjerat kliennya itu tidak sah atau cacat hukum.

“Kita merasa termohon dalam hal ini penyidik tidak sesuai dalam penetapan tersangkanya, karena kami duga masih kurangnya alat bukti yang dimiliki termohon,” ungkap Robert.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.