Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Seorang Driver GoCar di PIK 2 Tangerang
Siberkota.com, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap salah seorang driver mobil ojek online (Ojol) berinisial MR dikawasan PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari anggotanya melakukan patroli terhadap maraknya penjualan secara online kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat dengan harga murah yang membuat curiga.
“Karena mencurigakan tim melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi di Komplek Pergudangan Mutiara 2 Jl Raya Prancis Kelurahan Benda, Kota Tangerang dan berhasil mengamankan 1 orang berinisial IT beserta 1 unit mobil Toyota Calya. Setelah melakukan pengecekan kondisi kendaraan, petugas menemukan banyak bercak darah dibangku dan dikarpet mobil,” ungkap Zain dalam keterangan saat konfrensi pers, Selasa (29/4/2025).
Zain melanjutkan, mengetahui hal itu, pihaknya melakukan pengembangan dengan melacak nomor polisi kendaraan dan nomor mesin, sehingga diketahui kendaraan tersebut milik perusahaan sebuah ojek online dan didapati nama sopir pemesan melalui aplikasi GoCar.
“Saat dilakukan introgasi, bahwa kendaraaan tersebut merupakan hasil kejahatan pencurian dengan kekerasan terhadap Korban MR (Supir GoCar). Tersangka IT mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama tersangka NH yang kemudian berhasil kita amankan,” terangnya.
Lebih lanjut, Zain menyampaikan bahwa korban MR dibunuh pelaku menggunakan senjata tajam dan jenazah korban dibuang di Kali Baru, Kosambi Kabupaten Tangerang.
“Hasil otopsi Dokter Forensik di RSUD Kabupaten Tangerang, terdapat 29 luka terbuka di bagian leher. Sehingga dapat disimpulkan penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tajam yang memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan korban,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News