Polisi Tangkap Penipu Catut Nama Presiden Prabowo hingga Sri Mulyani

Siberkota.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pelaku penipuan dengan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau Deepfake yang mencatut Presiden Indonesia, Prabowo Subianto.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, pada Kamis (23/1/25) di Gedung Bareskrikm Polri, sampaikan modus tersangka dalam kejahatan tersebut.

“Modus tersangka yaitu mengunggah dan menyebarluaskan video di berbagai platform media sosial menggunakan teknologi deepfake. Memanfaatkan foto dan suara seperti Presiden RI;bapak Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Sri Mulyani, dan pejabat lainnya. Yang terlihat seolah-olah menyampaikan pernyataan bahwa Pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dalam video yang diunggah tersebut, tersangka mencantumkan nomor Whatsapp yang dapat dihubungi. Dengan harapan menarik masyarakat untuk menghubungi tersangka yang kemudian diarahkan oleh tersangka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan. Dan setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi, korban atau masyarakat yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan dana oleh tersangka. Sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, telah melakukan kejahatan tersebut sejak tahun 2020 lalu dan dilakukan bersama rekannya berinisial FA yang masuk dalam daftar pencarian orang.

“Tersangka tidak bekerja sendiri. Kejahatan ini merupakan sindikat di mana tersangka dibantu oleh seseorang dengan inisial FA yang saat ini telah kita tetapkan sebagai DPO yang bertugas menyiapkan video deepfake atau mengedit tersebut. Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1 buah handphone merk Oppo tipe A17 warna biru, 1 buah KTP atas nama tersangka AMA, 1 buah kartu ATM salah satu bank warna putih,” ujarnya.

Diketahui, tersangka dijerat dengan UU ITE dan atau penipuan pasal 51 ayat 1 junto 35 UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 milyar. Lalu, Pasal 378 KUHP dipidana karena penipuan dengan pidana paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.