Siberkota.com, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan pembukaan kembali ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng yang akan berlaku mulai hari Senin (23/5/2022). Langkah itu juga dinilai guna menjaga ketersediaan bahan baku minyak goreng.
Kebijakan ini berangkat dari evaluasi dan pemantauan lapangan sejak dilaksanakannya pelarangan sementara ekspor per tanggal 28 April 2022, yakni pasokan minyak goreng telah meningkat dari 64.626,52 ton atau 33,2% dari kebutuhan per bulan di Maret, menjadi 211.638,65 ton per bulan pada bulan April, atau 108,74% dari kebutuhan, dan telah melebihi kebutuhan bulanan nasional.
Adapun kebutuhan minyak goreng curah di dalam negeri sebesar 194.634 ton per bulan. Dari sisi stabilisasi harga berdasarkan pantauan sebelum pelarangan, harga minyak goreng curah mencapai Rp19.800 per liter, namun sesudah pelarangan ekspor ini turun menjadi di kisaran Rp17.200 – Rp17.600 per liter.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan larangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng, melalui peraturan menteri perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor CPO dan turunannya, terdapat 12 kode HS yang mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022 dan ditindaklanjuti oleh menteri keuangan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 15/KM.04/2022 tentang daftar barang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan Permendag Nomor 22 Tahun 2022.
“Berdasarkan data pasokan yang semakin terpenuhi dan terjadinya tren penurunan harga di berbagai daerah, serta untuk mempertahankan harga Tandan Buah Segar (TBS) petani rakyat, maka Presiden telah memutuskan untuk mencabut larangan ekspor pada tanggal 23 Mei atau hari Senin minggu depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Jumat (20/5/2022).
Kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, dengan penerapan aturan domestic market obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan dan Domestic Price Obligation (DPO), yang mengacu pada kajian BPKP, dan ini juga akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan.
“Jumlah domestic market obligation (DMO), kita menjaga sebesar 10 juta ton minyak goreng, yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng dan ada ketersediaan pasokan ataupun sebagai cadangan sebesar 2 juta ton,” kata Airlangga.
Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang perlu atau harus dipenuhi oleh masing-masing produsen, serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat secara merata dan tepat sasaran.
“Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO atau tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan,” kata Airlangga.
Mekanisme penyaluran akan menjamin ketersediaan pasokan, dan ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di kementerian perindustrian, yang sering disebut dengan sistem informasi minyak goreng curah (Simirah) dan distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP.
“Tentu target pembelian diharapkan bisa tepat sasaran,” ucap Airlangga.
Untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, pemerintah akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan pengendalian harga. Aturan ini secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan.
Sedangkan untuk menjamin pembelian TBS dari petani dengan harga yang wajar, akan dilakukan pengaturan yang melibatkan pemerintah daerah. Tentu para perusahaan CPO diharapkan agar bisa membeli TBS dari petani pada tingkat harga yang wajar.