Pembakaran Sampah Ilegal di Tangsel Terjadi Lagi, Akankah Pelaku Dikenakan Sanksi?
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Pembakaran sampah sembarangan atau ilegal terjadi lagi di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kali ini, terjadi di wilayah Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu.
Adapun sampah yang dibakar adalah limbah berupa Tangkai Cabe dari industri sambel.
Pantauan dilokasi, ratusan karung limbah tangkai cabe tampak bertumpuk dilahab api yang menimbulkan kepulan asap pekat dan beraroma pedas menyebar ke arah permukiman warga sekitar.
Plh. Kepala Seksi Ekonomi dan Bangunan (Ekbang) Kelurahan Kademangan, Bambang Premadi mengatakan, kejadian pembakaran limbah tangkai cabe tersebut baru diketahui pihak Kelurahan setelah ada beberapa laporan warga yang mengeluhkan pedasnya asap tersebut.
“Kami juga baru tau ada pembakaran sampah disini, makanya kita langsung cek ke lokasi, ternyata benar adanya. Ratusan karung iya ada sepertinya,” jelas Bambang saat diminta keterangan, Senin 14 Agustus 2023 dilokasi.
Bambang menjelaskan, limbah tangkai cabe tersebut merupakan milik yang punya lahan itu sendiri, yang mana pihak terkait memiliki usaha industri pembuatan sambel yang belum diketahui lokasi usahanya, namun sampahnya dibuang disini.
“Tempatnya usahanya bukan disini, saya belum tau dimana lokasi usahanya,” jelas Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menerangkan, dengan adanya insiden pembakaran sampah sembarangan di wilayahnya, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan penanggulangan terhadap oknum yang punya lahan untuk diminta keterangan atas perbuatannya.
“Sampel barang buktinya kita diambil tadi, soal sanksi nanti kita akan serahkan ke pihak kepolisian Bhabinkamtibmas (Binmas) yang bertugas di Kelurahan Kademangan,” jelasnya.
Bambang menambahkan, dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kelurahan Kademangan agar kejadian seperti ini menjadi perhatian bersama dan jangan sampai terulang kembali agar tidak merasahkan masyarakat akibat dampak pembakaran sampah sembarangan.
“Dan jangan takut untuk melaporkan kepada kami jika ada tindakan pembakaran sampah sembarangan seperti ini, tidak usah takut,” tambahnya.
Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberikan sanksi tegas ke para pembakar sampah ilegal. Sanksi itu dimulai dari tindak pidana ringan hingga sanksi berat yakni kurungan badan.
“Paling berat kurungan badan tiga bulan, atau denda bisa sampai 50 juta rupiah,” ucap Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan saat ditemui di Puspemkot Tangsel, pada Rabu (3/08/2023).
Hal itu ditegaskan Pilar usai kasus pembakaran sampah sembarangan menjadi viral lantaran memakan korban, yaitu Raya Harry Setyo, bocah 8 tahun yang didiagnosa terkena Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).