Pansus RUU Daerah Kepulauan Dibentuk, DPR RI Jelaskan Urgensinya
SiberKota.com, Jakarta – Melalui Rapat Paripurna, DPR RI secara resmi membentuk panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Daerah Kepulauan.
Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan, Syahrul Aidi menyatakan, urgensi RUU tersebut ialah untuk memastikan otoritas atas kepulauan di wilayah Indonesia.
“Karena memang Indonesia ini terdiri dari banyak pulau, kita punya ribuan pulau ada yang dihuni dan ada yang tidak dihuni. Ini dengan adanya pulau kan, adanya keterpisahan daratan satu daerah dari daerah lain. Maka hadirnya UU tentang kepulauan ini untuk memastikan bahwasanya otoritas kita di kepulauan tersebut,” ucap Syahrul di ruang rapat Komisi V DPR RI, Kamis (4/7).
“Karena kita tau bahwa ada beberapa pulau yang dikuasai asing dan diperjualbelikan. Kemudian, ada aktivitas-aktivitas diluar kontrol. Nah, kita ingin kedaulatan negara kita ini betul-betul ada di setiap kepulauan yang ada di indonesia ini,” sambungnya.
Syahrul, Anggota Komisi V Fraksi PKS itu mengungkapkan, permasalahan yang ada saat ini adalah ketimpangan sosial antara yang di kota dan di kepulauan.
“Tentu masalah dasar adalah masalah hak dasar warga negara indonesia yang berada di kepulauan, kadang-kadang kan contoh kita begitu memanjakan WNI yang ada di kota yang ada aksesnya. Contohnya saja lah semacam yang kita bangun ini orang di kota di subsidi untuk transportasi mereka, tapi di daerah kepulauan jangankan subsidi angkutannya, jalan di daratnya saja kadang-kadang saya menemukan itu sangat memprihatinkan. Berpindah dari satu tempat ke tempat lain menggunakan transportasi sepeda motor saja susah. Nah, karena mungkin kondisi lahannya,” tukasnya.
Untuk itu, lanjut Syahrul, RUU Daerah Kepulauan ini untuk memberikan rasa adil setiap masyarakat yang ada di seluruh Indonesia, khususnya di kepulauan.
“Nah, ini hak-hak mereka yang berada di kepulauan ini harus adil. Negara ini kan harus memberikan keadilan sebagai warga negara. Dan yang kedua tentang kedaulatan negara, kedaulatan itu bahwasanya jangan sampai ada pihak asing menguasai satu pulau karena saya mendengar ada pihak-pihak tertentu menjual pulau ke pihak asing dan dikuasai dan tidak boleh ada orang WNI masuk di pulau tersebut dengan menganggap bahwasanya pulau itu sudah dibeli pihak asing A,” tandasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News