Memalsukan Kartu Swab Antigen, Remaja Tigaraksa Tangerang Diringkus Polisi
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Seorang remaja berinisial GTL berusia 23 tahun asal Tigaraksa, Kabupaten Tangerang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dikarenakan memalsukan surat swab antigen Covid-19.
GTL diringkus Polresta Tangerang di Perumahan Mustika, Desa Pasir nangka, Kecamatan Tigaraksa.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wasyu Sri Bintoro mengatakan, awal mula diketahui GTL memperjual belikan surat antigen palsu, yaitu unit intel Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang memperjual surat antigen palsu yang dikeluarkan RS. Ciputra beredar ditengah-tengah masyarakat, sehingga dilanjutkan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Kota berhasil mengidentifikasi prlaku berinisal GTL, yang merupakan warga Perum Serdang Asri III Cikande, Kecamatan Panongan.
“Saat ditemui, pelaku GTL sedang membuat surat keterangan swab antigen palsu yang dikeluarkan oleh RS. Ciputra Hospital, ” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada awak media saat prescon, Selasa (24/08/2021).
Kata Wahyu, berdasarkan keterangan pelaku, cara memalsukan surat tersebut, GTL menscan surat swab antigen asli yang dikeluarkan RS. Ciputra, lalu dimasukan kedalam folder, setelah itu diedit berdasrkan keinginan, menggunakan Software Photoshop, dan setelah itu barulah dicetak.
“Pelaku memalsukan surat tersebut untuk mendapatkan keuntunga pribadi,” katanya.
Memurit Wahyu, satu suray antigen dihargai sebesar Rp25.000, dan selama menjalani alsinya GTL sudah mendapatkan keuntunga sebesar Rp 1 juta.
“Pelaku mengaku baru 8 orang yang sudah membeli suray palsu kepadanya,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, pihak Polres Kota Tangerang menyita barang bukti berupa 1 unit CPU merek Alcatroz, 1 unit monitor merek LG, 1 unit keyboard merek M-Tech, 1 unit printer merek Epson, 1 unit Scanner merek Canoscan, 1 buah suray keterangan hasil swab antigen Covid-19 atas nama Sri Kusmiyati, 1 buah kartu vaksin atas nama Sri Kusmiyati, surat keterangan swab antigen atas nama Siti Rahayu dan uang tunai sebesar Rp100.000.
“Pelaku saat ini sudah diamankan oleh pihak Polresta Tangerang, dan dijerat dengan pasal 263 dan atau 268 KUHP, dengan pidana kurungan penjara paling lama enam tahun,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Bina Silitonga menambahkan, Polda Banten beserta jajaran tidak akan tinggal diam, dan akan terus menelusuri kasus pemalsuan surat, baik Swab Antigen, PCR, Rapid Test, dan Kartu Vaksin.
“Pelaku dan pembeli akan dikenakan pidana, dan akan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tukasnya.(Yan)