Langgar Sempadan Situ, DPUPR Banten Sebut PBG Mitra 10 Pamulang Harus Dievaluasi

Siberkota.com, Tangerang Selatan  – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten menindaklanjuti dugaan adanya penyerobotan sempadan Situ Ciledug atau yang juga dikenal sebagai Situ Tujuh Muara, Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (24/12/2025).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan meminta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) supermarket bahan bangunan Mitra 10 yang diduga menyerobot sempadan situ.

“Ini dari PBG nya harus dievaluasi. Kaitan jarak bangunan dari badan air, ada larangan dasarnya Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) kaitan sempadan,” kata Arlan.

Arlan menyebut, pihaknya pun sudah melakukan pengecekan lapangan ke lokasi dan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan proyek pembangunan gedung tersebut.

“Sudah (cek) kita sudah kordinasikan hasil temuan pembuangan limbahnya yang ke situ. Dikordinasikan ke (BBWS) C2 terkait perijinanannya, infonya C2 hari ini akan cek ke lokasi karena belum ada izin,” kata Arlan.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) DAS Cidurian–Cisadane Dinas PUPR Provinsi Banten, Soyadi yang melakukan pengecekan langsung ke lokasi mengatakan, berdasar pengecekan lapangan kondisi eksisting bangunan diduga berdiri di area sempadan situ.

“Dari hasil pengamatan saya, bangunan atau bangunan ini belum ada izin dari PUPR Provinsi ataupun dari BBWS C2 atau Dirjen SDA Kementerian PUPR,” kata Sofyadi saat di lokasi.

Ia menegaskan, berdasarkan pengamatan langsung, garis sempadan situ yang seharusnya dilindungi kini tidak lagi terlihat. Area yang semestinya menjadi sempadan telah tertutup urukan tanah.

“Kalau sempadan, saya lihat sudah tidak ada lagi. Sempadannya sudah diuruk dengan tanah. Makanya saya survei ke sini atas informasi dari masyarakat bahwasanya ada bangunan baru di Situ Ciledug atau yang dulu disebut Tujuh Muara,” ujarnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.