Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Dorong Penambahan 5 Kursi di Pemilu 2024
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Banten mendorong wacana penambahan 5 kursi legislatif pada pemilu 2024 menyusul meningkatnya jumlah penduduk di daerah itu.
Maka itu, jajaran Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing bersama KPU Kabupaten Tangerang, Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kesbangpol, pada, Rabu, (31/8/2022).
Dalam jalannya Hearing, Anggota Komisi I dari Fraksi Demokrat, Nonce Tendean mengatakan, berdasarkan undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang antara lain diatur proporsi jumlah penduduk Kabupaten/Kota dengan jumlah alokasi kursi legislatif yang diperebutkan parpol.
Dalam ketentuannya kata Nonce, jumlah penduduk sampai dengan 100.000 jiwa ditentukan 20 kursi, 100.001 s.d. 200.000 25 kursi, 200.001 s.d. 300.000 30 kursi 300.001 s.d. 400.000 35 kursi, 400.001 s.d. 500.000 40, kursi 500.001 s.d. 1.000.000 45 kursi, 1.000.001 s.d. 3.000.000 50 kursi, dan lebih dari 3.000.000 55 kursi.
“KPU RI sendiri secara resmi mencatat jumlah penduduk Kabupaten Tangerang kini sudah mencapai 3.105.042 juta jiwa,” kata Nonce kepada Siberkota.com, Rabu, (31/8/2022).
Merujuk hal itu, Nonce mendorong agar para stakeholder terkait dapat saling berkoordinasi untuk bersama – sama memastikan wacana penambahan kursi legislatif, yang sebelumnya 50 menjadi 55 di pemilu 2024 mendatang dapat terealisasi.
“Ini menjadi PR (tugas) Pak Kadis Disdukcapil yang mana di Tahun 2018 dulu seingat saya, saya di komisi I juga, waktu itu sudah terdaftar 3,2 juta jiwa, tapi ternyata belum tersinkron data di Disdukcapil Kabupaten dengan di pusat, dulu masih 2,8,” ucapnya.
Selain itu, terkait wacana tersebut, Nonce turut mempertanyakan kepada KPU Kabupaten Tangerang, apakah nantinya akan ada penambahan di DPRD Provinsi Banten yang menjadi 12 kursi. Dan jika ada penambahan, ia meminta kepada KPU agar menjelaskan soal pemetaan Daerah Pemilihanya.
Lebih jauh, kata Nonce, terkait anggaran pun perlu diperhitungkan dengan matang. Sebab, jika ada penambahan kursi legislatif, otomatis ada penambahan petugas di KPU maupun Bawaslu sampai ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga Panitian Pemungutan Suara (PPS)
“Saya rasa ini perlu kejelasan, maka itu saya bertanya apakah KPU Kabupaten Tangerang ini telah berkoordinasi dengan KPU Pusat, karena ini juga buat kemajuan kita bersama,” terangnya.
Kemudian usai RDP, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud menuturkan, Komisi I akan terus mengawal jumlah kependudukan yang telah tercatat saat ini dengan mendatangi Dirjen kependudukan di Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan bahwa data itu tidak berubah.
“Jangan sampai terjadi seperti 2019, kalau saat ini sebenarnya sangat tidak mungkin berubah, apalagi sekarang sudah tercatat secara online ya,” tuturnya.
Amud mengungkapkan tentunya jika penambahan 5 kursi itu dapat terealisasi, secara manfaat diharapkan dapat lebih mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan semakin banyaknya ide-ide kreatif dari dewan yang nantinya terpilih.
“Jelas hal ini juga akan berdampak positif kepada masyarakat di Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, M. Ali Zaenal Abidin menyatakan, meski penduduk di Kabupaten Tangerang telah lebih dari 3 juta jiwa, pihaknya belum dapat memastikan terkait adanya penambahan 5 kursi legislatif itu. Sebab, belum adanya surat keputusan (SK) dari KPU RI.
“Kami belum bisa memastikan, karena secara prosedur di undang – undang 7 Tahun 2017, Kemendagri paling telat menyampaikan data itu 16 bulan sebelum Pemilu. Nah jika itu sudah disampaikan, KPU RI baru keluarkan SK untuk penambahan itu,” ungkapnya.
Sedangkan untuk penambahan kursi di DPRD Provinsi, Ali menegaskan tidak akan ada penambahan kursi jika merujuk pada aturan yang ada. “Untuk provinsi ada 85 kursi dan dapilnya juga sudah tertuang jelas, jadi sepanjang tidak ada ketentuan yang merubah itu, maka akan mengacu pada ketentuan sebelumnya,” tandasnya.