Bawaslu Lebak Rekomendasikan PSU di TPS 10 Desa Rangkasbitung Barat, Kenapa?
SiberKota.com, Kabupaten Lebak – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak memberikan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Rangkasbitung Barat.
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat menyatakan, munculnya rekomendasi tersebut lantaran terdapat pemilih yang tidak terdaftar ikut memilih di TPS tersebut.
Dedi mengungkapkan bahwa informasi tersebut datang dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat.
Pasalnya, pemilih yang ikut memilih di TPS 10 tersebut, tidak terdaftar di DPT maupun DPTb (Daftar Pemilih tambahan).
“Ada Pemilih tidak terdaftar di DPT dan DPTb, tapi memilih di TPS tersebut,” ungkapnya di Kantor Bawaslu Lebak, Senin (19/2).
Dedi menegaskan, sebenarnya petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah melakukan pencegahan.
Namun, berdasarkan laporannya, terjadi intimidasi dari salah satu tokoh setempat agar pemilih tersebut bisa melakukan hak pilihnya di TPS tersebut.
“Pemilih tersebut secara administrasi,terlihat dari KTP nya itu di Kecamatan Muncang,” jelasnya.
Dengan adanya peristiwa itu, Bawaslu Lebak melakukan kajian bersama Panwascam dan memunculkan rekomendasi untuk melakukan PSU di TPS 10 Rangkasbitung Barat.
“Maka, setelah kami kaji dengan Panwascam, itu berpotensi PSU. Hari ini Panwascam sudah kasih rekomendasi ke KPU,” terangnya.
Bawaslu mengutarakan, pihaknya belum mengetahui apakah PSU itu akan berjalan secara menyeluruh atau hanya beberapa kategori saja.
“Itu di KPU. Seluruh kategori atau memang hanya beberapa saja,” pungkasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News