Kejari Tangsel Amankan Buronan, Tersangka Penipuan Sertifikat Bodong

SiberKota.com, Tangerang Selatan – Hampir setahun lamanya, Bebi Nur Maja alias Bimo berstatus buron atas kasus penipuan jual beli rumah dengan sertifikat bodong atau palsu di Tangerang Selatan (Tangsel).

Pasalnya, Jaksa Eksekutor Kejari Tangsel selaku penanggungjawab kasus tersebut telah melakukan pencarian. Namun, tersangka tak kunjung ketemu.

Bahkan, pihak Kejari Tangsel telah meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya, tapi masih tak membuahkan hasil.

Herannya, setelah setahun lamanya menjadi buronan, Bimo malah memenuhi panggilan Seksie Pidana khusus (Pidsus) atas perkara lain sebagai saksi.

Kuasa Hukum Bimo, Amran mengungkapkan, pemanggilan kliennya oleh Pidsus Kejari Tangsel, lantaran menjadi saksi atas kasus perumahan di Pamulang.

Dalam kasus perumahan di Pamulang ini, Amran enggan merincinya. Namun, ia memastikan bahwa kliennya tidak ikut terlibat.

“Kalau hari ini saksi di Pidsus, ada kasus perumahan di Pamulang,” ucapnya, usai pemeriksaan, Rabu (10/1).

Amran mengaku, tidak mengetahui atas kasus kliennya di waktu silam, hingga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kalau dia sedang Daftar Pencarian Orang (DPO), jujur saya gak tahu, makanya saya kaget banget,” ungkapnya.

Amar mengungkapkan, bahwa ia sudah cukup lama mengenal Bimo, Namun, yang Amar ketahui sebatas seorang pengusaha.

“Kalau saya kenal sudah lama. Dia sebagai pengusaha, saya pengacara,” ujarnya.

Putusan Pengadilan Tinggi terhadap Bimo

Sebagai informasi, sebelumnya ada laporan dari korban atas jual beli rumah yang ternyata serifikat rumah tersebut adalah palsu.

Korban mengaku alami kerugian sebesar Rp. 800 Juta. Pada waktu perkara itu, terpidana mengaku sebagai kontraktor,

Kemudian, BPN Tangsel melakukan pengecekan dan benar saja sertifikat itu bukan produk dari BPN.

Setalah terbukti bersalah, Bimo terjerat Pasal 378 KUHPidana, dengan sanksi penjara 1.3 tahun di Lapas Pemuda Tangerang.

Putusan tersebut melalui amar putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 34 Tahun 2022.

Penjelasan Kejari Tangsel dalam Pengurusan Kasus Bimo

Kasie Intel Kejari Tangsel, Hasbullah mengungkapkan, saat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan sertifikat bodong, Bimo tak kunjung mengindahkan panggilan-panggilan dari Kejari Tangsel.

“Selama ini Jaksa Eksekutor sudah melakukan pemanggilan secara patut. Namun tersangka tidak mengindahkan panggilan-panggilan yang kami lakukan,” ungkapnya.

Kemudian, pihak kejari Tangsel telah melakukan pencarian keberadaan tersangka di beberapa lokasi.

Namun, saat pihaknya mendatangi beberapa tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyiannya, hasilnya selalu nihil.

“Kami sudah mencari keberadaannya, tapi tidak di tempat tinggalnya. Kami dapat informasi, tapi kami tidak temukan,” urainya.

Berdasarkan hasil pengakuannya, Hasbullah menyatakan bahwa tersangka selama ini selalu berpindah-pindah tempat tinggal.

“Terpidana ada pergi ke Bogor, ke Batam. Jadi berpindah-pindah, sehingga kami kesulitan melacaknya,” tutupnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.