Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan, ISPI Nilai Institusi Polri Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Siberkota.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Indonesian Of Social Political Institute (ISPI) Deni Iskandar menilai, langkah institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghentikan perkara kasus korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sebelumnya sempat ditetapkan jadi tersangka oleh Polda NTB adalah kebijakan yang tepat.

“Kami menilai bahwa, saran dari Kabareskrim Polri kepada Kapolda NTB, yang kemudian diatensi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit ini, sangat tepat. Ini kemudian menepis pandangan dan asumsi bahwa, Polri tidak otoriter dan lebih mengedepankan aspek kemanusiaan,” kata Deni Iskandar, Senin (18/04) dalam keterangan tertulis.

Seperti diketahui, perkara korban begal jadi tersangka di NTB itu dihentikan, setelah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol, Agus Andrianto memberikan saran kepada Kapolda NTB dan diatensi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Deni, kebijakan dan langkah cepat Kabareskrim Polri dan Jenderal Listyo Sigit selaku Kapolri itu, dinilai sangat berdampak pada wajah institusi Polri saat ini.

Deni berpandangan bahwa, sejak Komjen Pol, Agus Andrianto menjabat sebagai Bareskrim Polri, dan Jenderal Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolri, institusi kepolisian, secara signifikan berubah dan citra Polri dimata semakin membaik.

“Kebijakan maupun langkah cepat Bareskrim dan Kapolri ini, bagi kami sangat berdampak sekali kepada citra institusi Polri sebagai lembaga penegakan hukum.” kata Deni.

“Oleh karena itu, ISPI sangat mengapresiasi, langkah tegas dan kebijakan Kapolri ini. Oleh karenanya, kami mendukung penuh institusi Polri, dalam penegakan hukum,” terangnya.

Informasi, sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengatakan kasus korban begal yang ditetapkan menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) akan dihentikan.

Sebab, nantinya masyarakat jadi takut melawan jika ada kejahatan yang menimpa mereka. “Menurut saya, hentikan saja. Nanti masyarakat jadi apatis dan takut melawan kejahatan. Kejahatan kan harus kita lawan bersama sama,” katanya Jumat (15/04). 

Sementara itu, di tempat terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan warga yang jadi tersangka usai melawan begal di NTB akan segera mendapat kepastian hukum.

Saat ini, katanya, Polda NTB sudah mengambil alih kasus tersebut dari Polres Lombok Tengah dan telah melaksanakan gelar perkara. Dalam waktu dekat, katanya, Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto bakal segera mengumumkan ke publik terkait penanganan kasus ini.

“Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara Saudara Amaq Sinta untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat,” kata Listyo dalam unggahannya di akun Instagram, @listyosigitprabowo, Sabtu (16/04).

Sekedar Informasi, kejadian korban begal jadi tersangka itu bermula pada Minggu, (10/4/2022) dini hari saat Amaq Sinta, korban yang jadi tersangka, berkendara menggunakan sepeda motor berwarna merah.

Saat itu, dia di hadang oleh empat orang yang mengunakan dua buah sepeda motor. Dua dari empat orang itu, yakni yang mengunakan sepeda motor warna hitam, mendekati Amaq Sinta.

Keduanya memaksa Amaq Sinta menyerahkan motor yang digunakannya. Sementara, dua lainnya, yakni berinisial HO dan WA berada di belakang melihat situasi.

Berdasarkan hasil visum terhadap OWP dan PE, ditemukan fakta bahwa terdapat luka tusuk. Sementara Amaq Sinta hanya mengalami luka memar di tangan sebelah kanan yang diduga diakibatkan oleh peristiwa pemaksaan untuk menyerahkan kendaraan.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.