Galian Ilegal di Desa Jeungjing Tutup, Warga Sebut Tanah Milik Orang Urusannya Penjara

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Tim Pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang telah berhasil menghentikan praktik galian tanah ilegal milik Kepala Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Tangerang, Pada Rabu, (25/5/2022).

Ketua Tim Pengawas Galian Tanah Pol PP Kabupaten Tangerang, Rusnandar mengatakan kegiatan telah dihentikan terbukti dengan tidak adanya satupun alat berat yang sedang melakukan aktivitas ilegal pada lokasi tersebut.

“Saya langsung melakukan pengecekan hari ini ke lokasi, galian sudah dihentikan,” ujar Rusnandar.

Rusnandar juga mengatakan pihaknya tidak melakukan penyegelan pada lokasi tersebut dikarenakan Kepala Desa dan juga penanggung jawab aktivitas ilegal itu dapat persuasif untuk langsung menghentikan kegiatan penggalian tanah.

“Kita hanya lakukan berita acara penutupan, karena sudah persuasif makanya tidak di segel atau di pasang plang,” ungkapnya.

Kemudian di tempat yang sama, Kepala Desa Jeungjing, Nurlaela mengklaim aktivitas ilegal itu telah dihentikan sejak Hari Sabtu, (21/5/2022), namun Nurlaela tetap berdalih area yang digali tanahnya itu untuk dimanfaatkan menjadi lahan pertanian warga sekitar.

“Saya menyatakan sejak hari Sabtu galian sudah total di hentikan, adanya pemberitaan media – media lainnya bahwa masih ada aktivitas itu tidak benar. kalau bicara pelanggaran, karena dari awalnya kan memang ini bukan galian tapi pemanfaatan lahan tidur,” tuturnya.

Sementara itu salah satu warga yakni Muhidin (60) mengaku tidak mengetahui galian tanah yang dilakukan pihak desa itu dilakukan memang untuk dijadikan lahan pertanian. Justru dirinya mempertanyakan kenapa adanya aktivitas tersebut sedangkan itu adalah lahan milik orang lain yang memang hanya tidak terawat selama puluhan tahun.

“Saya aja tidak tau kalau itu untuk lahan pertanian, takutnya itu tanah milik orang lain, kalau dibawa atau dijual urusannya kan di penjara,” tandasnya.

Diinformasikan, Berdasarkan pantauan Siberkota.com, kegiatan aktifitas galian pada Hari Senin, (23/5/2022). masih tetap berjalan, menurut keterangan penanggung jawab galian tanah yakni Heru mengungkap, penggalian tanah sedalam 50 Hinggan 70 senti meter lebih tersebut akan diselesaikan pada hari itu, dikarenakan ada instruksi penutupan.

“Penggalian hanya sampai hari ini saja, tadi pas Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan dan kades di DPRD Kabupaten Tangerang instruksi nya harus tutup,” terangnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.