Dugaan Kasus Korupsi PT. LKM AKR Jalan Ditempat, TRUTH Layangkan Surat Keberatan Ke Kejari
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Wakil Koordinator, Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Jupri Nugoroho mengajukan surat keberatan dan permohonan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, pada Kamis, (4/8) Kemarin.
Surat keberatan yang dilayangkan TRUTH itu, kata Jupri, terkait kelanjutan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana COVID-19 senilai 2,7 Miliar di PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja yang hingga kini belum ada titik terang dan tampak jalan di tempat.
“Karena sampai hari ini tidak ada informasi yang kami dapatkan, langkah ini juga sekaligus ingin memperjelas terkait dugaan korupsi bantuan dana stimulus COVID-19 kepada nasabah yang terjadi di LKM Artha Kerta Raharja,” kata Jupri kepada siberkota.com, Senin (8/7/2022).
Jupri mengungkapkan, sejak laporan yang telah dikirim pihaknya pada akhir bulan Maret 2022 lalu ke Kejari Kabupaten Tangerang. Hingga kurun waktu 5 bulan, usai laporan dilayangkan, Nova Elida Saragih beserta jajarannya belum juga mempublikasi hasil dari pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi ini.
“Kejari harus membuka kepada masyarakat terutama kepada para nasabah, jangan sampai seolah dibuat mengambang saja,” ucap Jupri.
Padahal, Jupri menilai, ramainya desas-desus yang menyatakan PT. LKM Artha Kerta Raharja terus – menerus mengalami kerugian hingga akan ditutup itu menjadi momentum yang tepat Kejari untuk melanjutkan proses penyelidikan.
Sebab, sambung Jupri, hal tersebut penting dilakukan agar isu-isu miring yang telah menyebar di masyarakat luas terkait proses penyidikan kasus dugaan penyelewengan di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dapat segera terang benderang.
“Karena masyarakat menunggu sudah sejauh mana progres yang dilakukan oleh pihak Kejari, jangan seolah dibiarkan saja, kami masih percaya bahwa Kejari kabupaten Tangerang masih memiliki independensi dan integritas dalam kerja-kerjanya,” tandasnya.
Ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Nova Eliza Saragih menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi dana subsidi COVID-19 senilai 2,7 Miliar
PT. LKM AKR masih ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Yang pasti penanganannya masih lanjut, maaf sebelumnya untuk lebih lanjutnya bisa hubungi Kepala Seksi (Kasi) Intel ya, karena saya masih ada kegiatan,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh siberkota.com melalui pesan singkatnya.
Kendati demikian, Nova masih enggan berkomentar lebih lanjut saat siberkota.com menanyakan surat keberatan yang dilayangkan oleh TRUTH.