Siberkota.com, Serang – Dua penambang pasir ilegal di Mancak, Serang, berinisial FA dan SUP mendekap mendekap dipenjara setelah ketahuan menggarap lahan seluas satu hektare tanpa izin dari Pemerintah.
Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menegaskan penangkapan ini adalah bagian dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Kami akan tindak tegas siapa saja yang nekat menambang ilegal,” kata Yudhis dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).
Kasus ini terbongkar setelah timnya melakukan pengintaian. Terungkap, FA sudah mengeruk pasir selama setahun, sementara SUP baru tiga bulan beroperasi.
“Pelaku SUP kasusnya ditangani Polres Cilegon,” imbuh Yudhis.
Sebagai barang bukti, satu unit excavator disita oleh polisi.
“Alat berat itu jadi bukti kuat kejahatan mereka,” ujar Kompol Dhoni Erwanto, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.
Kini, nasib kedua penambang ilegal itu di ujung tanduk. Mereka dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana tak main-main: 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Hukuman berat ini diharapkan bisa jadi efek jera bagi para cukong tambang ilegal lainnya.