Diduga Serobot Lahan serta Bangunan Rumah, Mantan Bupati Lambar Mukhlis Basri Digugat ke Pengadilan
Siberkota.com, Lampung Barat – Diduga menyerobot lahan beserta dua bangunan rumah, mantan Bupati Lampung Barat Mukhlis Basri digugat ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Kamis (23/9/2021).
Gugatan tersebut dilayangkan M. Yaman dengan nomor perkara 146/Pdt.G/2021/PN Tjk, klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Selain tercantum nama anggota DPR RI tersebut, M. Yaman juga menggugat Dewi Salindri melalui Melati selaku kuasa hukumnya.
Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, M. Yaman selaku penggugat mengajukan petitum, antara lain, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) objek sengketa milik penggugat atas tindakan tergugat menyerobot menguasai dan menduduki milik objek sengketa.
Selain itu, penggugat juga meminta hakim menghukum politisi PDI Perjuangan itu, agar segera mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada penggugat tanpa alasan, tanpa syarat dan seketika.
Petitum lainnya, memerintahkan turut tergugat agar patuh, taat dan melaksanakan isi putusan perkara ini, menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyerobot, menguasai dan menduduki objek sengketa milik penggugat.
Yaman juga meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500 ribu setiap hari jika tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Penggugat juga meminta hakim membebankan biaya perkara ini kepada tergugat menurut hukum yang berlaku, dan menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.
Adapun objek yang disengketakan dalam perkara gugatan ini adalah dua bangunan rumah tipe 70 yang berdiri di atas sebidang tanah ukuran seluas 306 meter persegi senilai Rp250 juta, yang terletak di Jalan Pulau Damar Gang Teratai III RT 003, Lingkungan II Kelurahan Waydadi Sukarame Bandarlampung.
Sementara persidangan gugatan perdata ini pun dijadwalkan akan digelar sidang perdananya pada Senin 4 Oktober 2021 mendatang, yang direncanakan akan berlangsung di ruang Oemar Seno Aji, Gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang.(Dre)