Capaian Kinerja Buruk, Lembaga Kebijakan Publik Tangerang Sebut PT TNG Dibubarkan Saja
Siberkota.com, Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kebijakan Publik Tangerang, Ibnu Jandi menyoroti capaian kinerja Perseroda Tangerang Nusantara Global (TNG) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang yang dinilai buruk.
Menurut Jandi, kinerja Perseroda TNG dapat dilihat dari belum adanya kontribusi signifikan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham selama 8 tahun berjalan.

“Sejak berdirinya PT PNG tahun 2016, kajian analisa saya itu hasil LHPBPK RI itu dividennya 0%, tahun 2024 nah dapat Pemda Rp350 juta. Nah kinerja PT TNG selama 8 tahun itu menurut saya lebih baik dibubarkan saja karena tidak bisa memberikan kontribusi yang terbaik untuk PAD Kota Tangerang,” ungkapnya, Rabu (22/10/2025).
Ia menduga banyak kebocoran setiap bidang usaha yang dijalankan.
“Berapa sih Omset setiap item perusahaan usaha bisnis dia yang dilakukan oleh PT TNG, dia harus transparan memberikan report, progressive report kepada kepala daerah, jangan kepala daerah dibohongin terus, kasihan kepala daerahnya,” ujarnya.
Untuk diketahui, PT Tangerang Nusantara Global (TNG) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan PT Tangerang Nusantara Global yang bergerak dibidang usaha Infrastruktur, jasa keuangan dan Permodalan, Telekomunikasi, Perparkiran, Perdagangan dan Jasa, Pariwisata, Jasa konsultasi dan Properti.
Lalu, terjadi perubahan nama menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Tangerang Nusantara Global yang disebut PT TNG (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pendirian PT Tangerang Nusantara Global.
Hingga saat ini, penyertaan modal yang disuntik Pemerintah Kota Tangerang kepada PT TNG (Perseroda) sebesar Rp47.375.317.482 yang terdiri dari penyertaan modal berupa uang tunai sebesar Rp5.000.000.000 berdasarkan Perda Kota Tangerang nomor 1 tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Peneyertaan Modal berupa uang tunai tahun 2019 sebesar Rp15.000.000.000 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota No.900/Kep.986-Kessarnomi/2019 tanggal 23 Desember 2019 dan Penyertaan Modal berupa barang milik daerah untuk operasional Bus Rapid Transit (BRT) pada tahun 2020 sebesar Rp.27.375.314.482 berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD.